Rabu, 20 Agustus 2025

Penanganan Covid

PPKM Mikro Berlaku Mulai Hari Ini, Rincian Wilayah dan Larangan Bepergian ASN Hingga Pegawai BUMN

Mulai hari ini, Selasa 9 Februari 2021 Pemerintah menerapkan PPKM berskala mikro untuk mencegah makin meluasnya virus Covid-19.

Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Aktivitas warga berbelanja di Mal Ciputra, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (5/2/2021). Hari ini Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Jawa dan Bali. Tribun Jateng/Hermawan Handaka 

1. Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat

2. Melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat

3. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lain kecuali sektor esensial

4. Melarang kerumunan lebih dari 3 orang

5. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00

6. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan

Aturan Zona Oranye

Disebutkan zona oranye apabila terdapat 6 hingga 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 7 hari terakhir.

1. Pelacakan kontak erat

2. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak serta tempat umum lainnya kecuali sektor esensial

Aturan Zona Kuning

Disebutkan apabila terdapat 1 hingga 5 rumah dengan kasus positif Covid-19 selama 7 har terakhir.

Diharuskan melakukan pelacakan kontak erat.

Aturan Zona Hijau

Disebutkan zona hijau dimana tidak ada kasus aktif di tingkat RT, maka dilakukan tes pada suspek secara aktif.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan