Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Nurhadi

Tersangka Nurhadi Minta Hadirkan Adik Ipar untuk Konfrontir Keterangan Saksi Freddy Setiawan

Nurhadi membantah menerima aliran uang dari pengurusan perkara upaya hukum peninjauan kembali (PK) Direktur PT Benang Warna Indonusa Freddy Setiawan

Tribunnews/Irwan Rismawan
Hakim Ketua memimpin lanjutan sidang mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi membantah menerima aliran uang dari pengurusan perkara upaya hukum peninjauan kembali (PK) Direktur PT Benang Warna Indonusa Freddy Setiawan yang diajukan ke MA.

Bantahan ini dinyatakan Nurhadi setelah mendengar kesaksian Freddy dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Selain itu, Nurhadi juga meminta agar kembali menghadirkan saksi bernama Rahmat Santoso yang merupakan adik iparnya.

Karena Freddy menyebut, aliran fee kepada Nurhadi diberikan melalui Rahmat.

"Yang mulia saya mohon izin saya minta dihadirkan saudara Rahmat, saudara saksi pak Freddy, karena kesaksiannya bertolak belakang apa yang diberikan keterangan saudara Rahmat pada waktu itu," kata Nurhadi yang mengikuti jalannya persidangan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga: Tersangka Nurhadi Juga Terima Bayaran Usai Menangkan Gugatan Cerai Harta Gono-Gini

Pernyataan senada juga disampaikan oleh tim kuasa hukum Nurhadi, Muhammad Rudjito.

Dia membantah kliennya turut menerima aliran uang dari Freddy melalui adik ipar Nurhadi, Rahmat Santoso.

Baca juga: Saksi Ungkap Menantu Nurhadi Terjerat Kredit Macet di Bank Bukopin Senilai Puluhan Miliar

"Tegas bahwa terkait dengan hal itu dibantah ya. Sampai saat ini kita belum menemukan bukti seperti itu," ujar Rudjito.

Rudjito mengharapkan, jaksa penuntut umum (JPU) bisa kembali menghadirkan saksi Rahmat Santoso ke dalam persidangan.

Hal ini untuk membuka secara gamblang terkait tuduhan penerimaan fee dari Freddy.

"Nanti kita mungkin minta konfrontir sama Rahmat ya, karena Rahmat sendiri kan sudah bilang sumpah mati. Kan pertanyaan saya itu, Sumpah mati dia tidak pernah menyampaikan kepada Freddy bahwa uang itu diperuntukkan kepada saudara Nurhadi," beber Rudjito.

Sebelumnya, Nurhadi disebut turut menerima fee dalam perkara upaya hukum PK yang diajukan Direktur PT Benang Warna Indonusa Freddy Setiawan ke MA.

Permohonan PK itu terkait gugatan cerai harta gono gini dengan mantan istrinya, Cendrawati Gunawan.

"Bagian akhir (BAP) poin ketiga bahwa nantinya ada uang Rp21 miliar tersebut, ada bagian nantinya akan diberikan kepada Nurhadi sebagai fee pemenangan perkara saya di Mahkamah Agung?," kata Jaksa KPK Riniyati Karniasih membacakan surat BAP.

Pernyataan jaksa lantas dibenarkan oleh Freddy.

Sebab tim kuasa hukum Freddy yang bernama Rahmat Santoso merupakan adik ipar Nurhadi.

Tetapi Freddy tidak mengetahui secara pasti berapa nominal fee yang diterima oleh Nurhadi dari Rahmat.

"Iya ada ngomong tapi tidak ngomong angkanya," ujar Freddy.

Dalam BAP jaksa, juga membeberkan Rahmat menjanjikan kepada Freddy akan memenangkan upaya hukum PK yang dimohonkan ke MA.

Karena Freddy mengaku mempunyai keluarga yang menjadi pejabat di lingkungan MA. 

"Poin tiga ya BAP saudara, pertemuan ketiga sampai kelima sekitar 2014 di rumah saya beralamat di Jalan Maulana Yusuf Nomor 14 RT4/RW4 Kelurahan Citarum, Bandung Wetan, Kota Bandung."

"Rahmat Santoso kembali meyakinkan saya, bisa membantu memenangkan perkara peninjauan kembali terkait harta gono gini dengan mantan istri saya Cendrawati Gunawan. Rahmat Santoso mengatakan kepada saya bahwa mempunyai keluarga di MA yang bernama Nurhadi yang dapat membantu saya memenangkan perkara tersebut," beber jaksa.

Mendengar pernyataan jaksa, Freddy pun dengan singkat membenarkan hal tersebut.

"Betul," kata Freddy Setiawan.

Pembayaran kepada Rahmat dilakukan secara bertahap pada 2015 lalu.

Jaksa lantas menanyakan, pembayaran seluruhnya senilai Rp23,5 miliar yang dibayarkan Freddy kepada Rahmat.

"Seluruhnya Rp23,5 miliar?," tanya jaksa. "Iya," ucap Freddy singkat.

Freddy tak memungkiri, upaya hukum PK yang diurus oleh Rahmat itu menang di MA pada Mei 2015 lalu. 

"Ini dalam BAP, saya transfer sebesar Rp19 miliar kepada Rahmat Santoso sebelum putusan PK saya keluar dan sebesar Rp4,5 miliar setelah PK saya keluar?," cecar jaksa lagi.

"Iya," jawab Freddy menandaskan.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur PT MIT 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi yang terletak di wilayah KBN Marunda kav C3-4.3, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Sedangkan gugatan kedua adalah perkara antara Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar.

Selain didakwa menerima suap, Nurhadi juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp37,287 miliar dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun PK.

Artinya total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi dan Rezky mencapai Rp83,013 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved