NGO, Mahasiswa, dan Buruh Kritisi PP Komponen Cadangan
Justru, menurut mereka, Pemerintah dan DPR lebih baik fokus untuk memperkuat TNI sebagai komponen utama pertahanan.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Non Government Organization (NGO), mahasiswa, dan buruh mengkritisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UUPSDN) yang diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Januari 2021 lalu.
Mereka menilai PP yang menjadi dasar Kementerian Pertahanan (Kemhan) akan melakukan perekrutan dan pelatihan calon Komponen Cadangan bukanlah hal yang mendesak untuk dilakukan.
Justru, menurut mereka, Pemerintah dan DPR lebih baik fokus untuk memperkuat TNI sebagai komponen utama pertahanan.
Hal tersebut disampaikan Andi Muhammad Rezaldy dari KontraS yang merupakan bagian dari koalisi.
"Pemerintah dan DPR sebaiknya fokus untuk memperkuat komponen utamanya yakni TNI dalam memodernisasi alutsista dan meningkatkan kesejahteraan prajuritnya guna mewujudkan tentara yang profesional, ketimbang membentuk komponen cadangan," kata Andi ketika dikonfirmasi pada Kamis (11/2/2021).
Andi mengatakan koalisi menilai langkah tersebut merupakan strategi kooptasi kekuasaan pada gerakan buruh dan mahasiswa.
Baca juga: TB Hasanuddin Sebut Ada Prioritas Lebih Penting Ketimbang Pembentukan Komponen Cadangan
Hal itu karena, kata Andi, buruh dan mahasiswa yang sudah menjadi komponen cadangan akan dikenakan sanksi pidana (Pasal 77 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2019) apabila menolak mobilisasi untuk menghadapi ancaman dalam negeri dan luar negeri.
Keterlibatan buruh dan mahasiswa yang dipaksakan dalam mobilisasi komponen cadangan, kata Andi, akan rawan disalahgunakan untuk kepentingan rezim dengan dalih untuk menghadapi ancaman keamanan.
"Kami memandang bahwa pembentukan Komponen Cadangan dengan menjadikan buruh dan mahasiswa sebagai subjek dari pelatihan dasar kemiliteran (Pasal 69 PP No. 3 tahun 2021 dan Pasal 37 UU PSDN) adalah bentuk strategi kooptasi kekuasaan pada gerakan buruh dan gerakan mahasiswa," kata Andi.
Menurut koalisi, kata Andi, langkah tersebut akan menimbulkan sejumlah dampak di antaranya akan membuka ruang legalisasi milisi atau pamswakarsa untuk menghadapi masyarakatnya sendiri.
Hal itu, kata Andi, sebagaimana pernah terjadi di Aceh dan Timor Leste yang berakibat pada terjadinya kasus pelanggaran HAM seperti penggunaan milisi di Timor Leste.
Selain itu, kata Andi, komponen cadangan pada buruh dan mahasiswa berpotensi menciptakan depolitisasi gerakan buruh dan mahasiswa.
"Pembentukan komponen cadangan yang dipaksakan pada saat ini punya kecenderungan dimensi politis yakni untuk kepentingan politik praktis elektoral ketimbang untuk kepentingan pertahanan," kata Andi.
Untuk itu, kata Andi, koalisi mendesak kepada Presiden untuk tidak melanjutkan pembentukan komponen cadangan pada saat ini karena urgensinya dipertanyakan.
Pemerintah, kata Andi, sebaiknya fokus untuk memperkuat komponen utamanya yakni TNI dalam memodernisasi alutsista dan peningkatan kesejahteraan prajurit.