Jumat, 14 November 2025

Panen Kecaman Karena Kampanye Poligami dan Nikah Siri Situs Aisha Weddings Tak Bisa Diakses

Wedding Organizer Aisha Weddings tuai kecaman karena kampanye poligami, nikah muda dan nikah siri, kini situsnya tak bisa lagi diakses.

Via Kompas TV
Spanduk Aisha Weddings tawarkan paket nikah siri dan poligami (sumber: facebook Aisha Weddings) 

Sementara nikah siri juga disebut dibolehkan sesuai ajaran agama atau adat istiadat.

"Walaupun nikah siri tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA), itu dikatakan sah-sah saja secara norma agama," kata Aisha Weddings.

Spanduk Aisha Weddings tawarkan paket nikah siri dan poligami (sumber: facebook Aisha Weddings)
Spanduk Aisha Weddings tawarkan paket nikah siri dan poligami (sumber: facebook Aisha Weddings) (Via Kompas TV)

Serupa dengan keyakinan akan poligami, Aisha Weddings juga merinci kelebihan nikah siri.

Di antaranya sah di mata agama, terhindar dari fitnah, lebih praktis, dan hemat.

Meski tak dijelaskan lebih lanjut apa yang dimaksud praktis dan hemat oleh Aisha Weddings.

Kemudian ada pula syarat yang mesti dipenuhi bagi pasangan yang akan melangsungkan pernikahan siri.

Diantaranya, laki-laki sudah menikah tidak boleh lebih dari empat istri.

Untuk perempuan, tidak boleh terikat oleh pernikahan dengan laki-laki lain (poliandri), jika janda sudah melewati masa iddah atau masa waktu untuk menjaga hubungan darah dengan mantan suaminya, menunjukkan akta cerai, dan jika masih gadis sebaiknya meminta izin pada wali yang memiliki hubungan darah (nasab).

Di bagian nikah siri ini Aisha Weddings tidak menjelaskan konsekuensi hukum yang mungkin akan timbul di masa depan akibat pernikahan tanpa legalitas tersebut, misalnya seperti kepengurusan status anak dan ahli waris.

Berbagai kecaman muncul terkait kampanye pernikahan dini, poligami, dan nikah siri Aisha Weddings tersebut.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga menegaskan bahwa penyelenggara pernikahan tersebut bertentangan dengan hukum.

”Promosi untuk nikah di usia muda yang dilakukan Aisha Weddings membuat geram Kemen PPPA dan semua LSM yang aktif bergerak di isu perlindungan anak," kata Bintang.

Selama ini, kata Bintang, Kementerian PPPA sangat intensif melakukan kampanye Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak hingga ke tingkat desa.

Isu penurunan angka perkawinan anak menjadi salah satu dari 5 isu prioritas arahan Presiden kepada Kemen PPPA.

Advokasi dan sosialisasi pencegahan perkawinan anak juga terus dilakukan pemerintah bersama seluruh stakeholders mengingat perkawinan anak merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak anak.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga. (Istimewa)
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved