Minggu, 31 Agustus 2025

Penanganan Covid

Pemerintah Pasang Badan, Siap Tanggung Jawab Hukum Jika Terjadi KIPI Usai Vaksinasi

Presiden menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
WARTAKOTA/Nur Ichsan
Sebanyak 120 tenaga kesehatan di PMI Kota Tangerang, menerima suntikan vaksin covid-19.tahap kedua, Kamis (11/2021). Para nakes ini menjadi kalangan yang menerima prioritas vaksinasi Covid-19, karena mereka merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid-19 yang sangat rentan terpapar Covid-19. (WARTAKOTA/Nur Ichsan) 

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan  undang-undang tentang wabah penyakit menular," bunyi pasal 13B.

Warga yang dikecualikan untuk tidak mengikuti vaksinasi yakni apabila tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia. Salah satunya, terkait kondisi kesehatan.

Perpres tentang vaksinasi tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan. Adapun Perpres diundangkan sehari setelah diteken Jokowi atau tepatnya 10 Februari 2021.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan