Penanganan Covid
Pemerintah Pasang Badan, Siap Tanggung Jawab Hukum Jika Terjadi KIPI Usai Vaksinasi
Presiden menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Choirul Arifin
"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular," bunyi pasal 13B.
Warga yang dikecualikan untuk tidak mengikuti vaksinasi yakni apabila tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia. Salah satunya, terkait kondisi kesehatan.
Perpres tentang vaksinasi tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan. Adapun Perpres diundangkan sehari setelah diteken Jokowi atau tepatnya 10 Februari 2021.