Tuduhan kepada Din Syamsuddin Ditepis Banyak Pihak, Tegaskan Beda antara Kritis dengan Radikal
Banyak pihak menepis tuduhan radikal yang dilayangkan kepada Din Syamsuddin, ungkap beda antara kritis dengan radikal.
Penulis:
Inza Maliana
Editor:
Muhammad Renald Shiftanto
"Sebagaimana yang disampaikan oleh presiden Jokowi bahwa kritik itu tidak dilarang," ujar Yaqut.
Din Syamsuddin Dituduh Radikal
Sebelumnya diberitakan, GAR Alumni ITB melaporkan Din ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Laporan itu terkait dugaan pelanggaran disiplin PNS pada 10 November 2020 lalu.
"Setelah mencermati secara seksama pernyataan-pernyataan, sikap, serta sepak terjang terlapor selama lebih dari satu tahun terakhir ini."
"GAR ITB menilai bahwa terlapor telah melakukan pelanggaran yang substansial atas nama norma dasar, kode etik."
"Dan kode perilaku ASN, dan atau pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil," tulis halaman pertama surat laporan tersebut, dikutip dari Kompas.com.
Pada laporannya, GAR ITB menyebut enam pokok pelanggaran yang diduga dilakukan Din.
Baca juga: Din Syamsuddin Dilaporkan ke KASN, Sukamta: Tuduhan Radikal Asal Banget, Sangat Mungkin Ada Pesanan
Baca juga: Dahnil Anzar Simanjuntak Bela Din Syamsuddin yang Dituding Radikal
Pertama, Din dinilai bersikap konfrontatif terhadap lembaga negara dan keputusannya.
Kedua, Din dinilai mendiskreditkan pemerintah menstimulasi perlawanan terhadap pemerintah yang berisiko terjadinya proses disintegrasi negara.
Ketiga, Din dinilai melakukan framing menyesatkan pemahaman masyarakat dan mencederai kredibilitas pemerintah.
Keempat, Din dinilai menjadi pimpinan dari kelompok yang beroposisi pada pemerintah.
Kelima, Din dinilai menyebarkan kebohongan, melontarkan fitnah, serta mengagitasi publik agar bergerak melakukan perlawanan terhadap pemerintah.
Keenam, Din dinilai mengajarkan fitnah dan mengeksploitasi sentimen agama.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Putra Prima Perdana, Achmad Nasrudin Yahya)