TB Hasanuddin Nilai Tidak Ada Pasal Karet dalam UU ITE, Begini Penjelasannya
TB Hasanuddin berpendapat, tidak ada pasal karet dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Johnson Simanjuntak
Ia juga menggarisbawahi penerapan Pasal 28 ayat 3 UU ITE ini juga harus berhati-hati dan selektif karena sangat penting untuk menjaga keutuhan NKRI yang berkarakter Bhineka Tunggal Ika alias pluralisme .
"Menurut saya multitafsir atau penafsiran berbeda dapat diminimalisir dengan membuat pedoman tentang penafsiran hukum kedua pasal ini secara komprehensif," ujarnya.
Kendati demikian, Hasanuddin mempersilakan bila memang UU ITE harus direvisi, misalnya dengan membuat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal dalam UU ITE.
"Kami di DPR terbuka, bila memang harus direvisi mari bersama kita revisi demi rasa keadilan dan demi tetap utuhnya NKRI," ujarnya.
"Saya juga mengajak kepada seluruh anak bangsa, marilah kita sebagai warga negara bijaklah dalam menggunakan media sosial. Kritik membangun sah-sah saja dan dilindungi UU, tapi jangan mencampuradukan kritik dengan ujaran kebencian apalagi penghinaan yang berujung laporan kepada polisi," pungkasnya.