Jumat, 5 September 2025

UU Informasi dan Transaksi Elektronik

Wacana Revisi UU ITE, Sosok Ini Justru Nilai Tak Ada Pasal Karet: 2 Kali ke MK Hasilnya Tak Masalah

TB Hasanuddin menilai tidak ada pasal karet dalam UU ITE, namun ia mempersilakan jika harus direvisi.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin merevisi UU ITE. TB Hasanuddin justru menilai tidak ada pasal karet dalam UU ITE, tapi ia mempersilakan jika harus direvisi. 

Ia menyetujui karena banyak terdapat pasal karet dan tidak berkeadilan serta multitafsir.

Ia juga berharap, UU ITE seharusnya dapat lebih mempertimbangkan prinsip keadilan.

Sehingga, tidak ada lagi pasal karet yang mudah ditafsirkan dan saling melaporkan.

TB Hasanuddin Menilai Tak Ada Pasal Karet dalam UU ITE

Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin berpendapat, tidak ada pasal karet dalam UU ITE.

Namun ia mengakui, dalam UU ITE memang ada 2 pasal krusial yang sempat menjadi perdebatan.

Kedua pasal itu adalah Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2.

"Sebenarnya UU ITE ini merupakan hasil revisi dengan memerhatikan masukan dari berbagai kalangan."

"Dan memang ada 2 pasal yang krusial, yaitu Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2," kata TB Hasanuddin saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (16/2/2021).

Baca juga: Anggota DPR: Jangan Sampai Polri Terjebak Dalam Pasal-pasal UU ITE yang Karet dan Multitafsir

Baca juga: Respons Fahri Hamzah soal Rencana Revisi UU ITE, Bersyukur dan Beri Usulan Ini

Ia menyatakan, kedua pasal yang menjadi perdebatan itu sempat diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bahkan diajukan sebanyak dua kali.

Namun, ia menyebut hasil Judicial Review yang dilakukan oleh MK tidak menunjukkan adanya permasalahan.

"Kedua pasal ini pernah dua kali diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk Judicial Review dan hasilnya tak ada masalah," imbuhnya.

Anggota Komisi I DPR, Tubagus (TB) Hasanuddin.
Anggota Komisi I DPR, Tubagus (TB) Hasanuddin. (ISTIMEWA)

Hasanuddin menjelaskan, Pasal 27 ayat 3 adalah pasal tentang penghinaan dan pencemaran nama baik yang sempat menjadi perdebatan.

Namun, ia menegaskan Pasal 27 ini sudah mengacu dan sesuai dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan