Rabu, 3 September 2025

Penanganan Covid

Vaksinasi Covid-19 Tahap Dua Dimulai, Berikut Sasaran, Mekanisme Pendaftaran, hingga Tempat Vaksin

Vaksinasi Covid-19 tahap dua dimulai hari ini, Rabu (17/2/2021).Berikut sasaran, mekanisme pendaftaran dan tempat vaksinasi.

Penulis: Ranum KumalaDewi
Editor: Sri Juliati
WARTAKOTA/Nur Ichsan
Penyuntikan vaksin covid-19. Vaksinasi Covid-19 tahap dua dimulai hari ini, Rabu (17/2/2021). Berikut sasaran, mekanisme pendaftaran dan tempat vaksinasi. 

- Atlet

- Wartawan

- Pelaku sektor pariwisata (staf hotel, restoran dan tempat wisata).

Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dr dr Maxi Rein Rondonuwu, DHSM. MARS mengatakan, sasaran vaksinasi tahap kedua merupakan kelompok masyarakat yang memiliki interaksi dan mobilitas tinggi sehingga rentan terpapar virus.

"Ketika mereka terlindungi lewat vaksinasi, maka kita dapat menurunkan laju penyebaran virus, mengurangi beban rumah sakit serta membantu tenaga kesehatan," katanya saat konferensi pers secara virtual, Senin (15/2/2021).

Untuk itu melalui vaksinasi tahap kedua ini, pemerintah berupaya mempercepat dan memperluas cakupan vaksinasi sehingga laju penularan Covid-19 bisa segera ditekan, beban rumah sakit semakin berkurang, dan membantu tenaga kesehatan.

Dikutip dari Instagram resmi @kemenkes_ri, berikut mekanisme pendaftaran untuk program vaksinasi tahap kedua:

1. Setiap lembaga atau institusi mendaftarkan anggotanya secara online melalui sistem PCare

2. Bagi kelompok masyarakat lansia, data diperoleh dengan bekerja sama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

3. Peserta vaksinasi juga dapat mendaftar secara manual ke institusi atau lembaga yang menaungi mereka, tetapi bisa juga pada fasilitas kesehatan terdekat.

Baca juga: Menkes : Lansia yang Penuhi Kriteria, Kritis dan Rawan Penyakit, Diprioritaskan Vaksinasi Covid-19

Baca juga: Menkumham Teken 45 PP UU Cipta Kerja: Vaksin untuk Pulihkan Ekonomi Nasional

Adapun daftar tempat yang dapat melayani vaksinasi tahap kedua, yaitu:

- Fasilitas layanan kesehatan baik milik pemerintah maupun swasta

- Institusi atau lembaga yang berkaitan dengan peserta vaksinasi

- Vaksinasi massal di tempat

- Vaksinasi massal bergerak

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan