OTT Menteri KKP
KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Edhy Prabowo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Tak hanya Edhy, KPK juga memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka lainnya.
Mereka yakni Staf Khusus Menteri KP Syarif; Staf Istri Menteri KP Iis Rosita Dewi, Ainul Faqih; dan Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi.
Baca juga: Utang Belasan Ribu Dolar Untuk Beli Barang Mewah ke Anak Buah, Edhy Prabowo: Akan Saya Bayar
"Masing-masing selama 30 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 23 Februari 2021 sampai dengan 24 Maret 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (22/2/2021).
Ali mengatakan perpanjangan penahanan ini dilakukan untuk memaksimalkan pemberkasan perkara dari para tersangka tersebut.
Edhy Prabowo: Jangankan Dihukum Mati, Lebih dari Itu Saya Siap
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo siap dihukum berat bila terbukti melakukan korupsi.
Jangankan dihukum mati, Edhy menekankan, lebih dari itu dia mengatakan siap.
"Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap," ucap Edhy di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2021).
Baca juga: Edhy Prabowo Klaim Kebijakan Ekspor Benih Lobster untuk Kepentingan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Edhy Prabowo
PT Aero Citra Kargo
Siswadi
Ali Fikri
suap ekspor benih lobster
OTT Menteri KKP
1. KPK Limpahkan Berkas Kasus Edhy Prabowo ke Pengadilan Tipikor Jakarta |
---|
2. KPK Limpahkan Berkas Edhy Prabowo ke Pengadilan Tipikor Jakarta |
---|
3. Tuntutan Bos PT DPPP Ungkap Bukti Suap Perizinan Tambak Udang di Kaur Bengkulu |
---|
4. Jaksa Kabulkan Permohonan Suharjito Jadi Justice Collaborator dalam Kasus Edhy Prabowo |
---|
5. Jaksa Tuntut Suharjito, Penyuap Edhy Prabowo 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta |
---|