Duduk Perkara Partai Berkarya Pecah Kubu hingga Akhirnya Tommy Soeharto Menang Gugatan di PTUN
Duduk perkara Partai Berkarya pecah menjadi dua kubu hingga akhirnya Tommy Soeharto memenangkan gugatan.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Arif Tio Buqi Abdulah
Sesuai SK tersebut, posisi ketua umum Partai Berkarya yang sebelumnya diduduki Tommy Soeharto, resmi dijabat Muchdi Pr.
Kemudian Badaruddin Andi Picunang menggantikan Priyo Budi Santoso sebagai sekretaris jenderal.
Tak hanya SK kepengurusan, partai dibawah pimpinan Muchdi juga menerima SK tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Berkarya.
Kubu Tommy Soeharto Persilakan Muchdi Pr Banding

Resmi memenangkan gugatan atas kepengurusan Partai Berkarya, kubu Tommy Soeharto mempersilakan jika Muchdi Pr akan mengajukan banding.
"Monggo, silakan saja kalau Pak Muchdi akan banding," kata Sekjen Partai Berkarya kubu Tommy, Priyo Budi Santoso, Selasa (23/2/2021), dilansir Tribunnews.
Priyo mengaku bersyukur karena putusan PTUN Jakarta dinilai telah mengembalikan Partai Berkarya pada yang berhak.
Ia pun berharap Menkumham, Yasonna H Laoly, akan membatalkan SK kepengurusan Muchdi Pr.
"Alhamdulillah, kebenaran dan keadilan akhirnya menemukan jalannya."
"Majelis Hakim PTUN telah ‘mengabulkan untuk seluruhnya’ pada persidangan kemarin."
Baca juga: Partai Berkarya Kubu Muchdi Pr Ajukan Banding Putusan PTUN yang Menangkan Tommy Soeharto
Baca juga: Pecahnya Kongsi Partai Berkarya Versi Kubu Muchdi PR Diibaratkan dengan Istilah Jawa Ini
"Kita bersyukur atas amar keputusan ini, mengembalikan Partai Berkarya kepada yang berhak," tutur dia.
"Kami meyakini Menkumham Yasonna Laoly pada akhirnya berkenan melihat amar keputusan PTUN ini secara komprehensif, fair dan wisdom dalam kerangka penegakan hukum dan rasa keadilan," lanjutnya.
Sebelumnya, Muchdi Pr menyatakan pihaknya akan mengajukan banding setelah gugatan Tommy dikabulkan PTUN Jakarta pada Selasa (16/2/2021).
"Dengan dikabulkannya gugatan penggugat atas dua SK Kemenkumham RI tersebut maka kami akan tetap menempuh jalur hukum dengan mengajukan upaya banding atas putusan PTUN tersebut," kata Muchdi Pr melalui video yang diterima Tribunnews.

Ia menegaskan pihaknya telah menerima SK Kemenkumham secara sah dan sesuai AD/ART partai serta peraturan perundang-undangan.