Senin, 25 Agustus 2025

Duduk Perkara Partai Berkarya Pecah Kubu hingga Akhirnya Tommy Soeharto Menang Gugatan di PTUN

Duduk perkara Partai Berkarya pecah menjadi dua kubu hingga akhirnya Tommy Soeharto memenangkan gugatan.

KOMPAS.com Farida Farhan/Priyombodo
Tommy Soeharto dan Muchdi Pr. - Berikut Duduk perkara Partai Berkarya pecah menjadi dua kubu hingga akhirnya Tommy Soeharto memenangkan gugatan. 

Sesuai SK tersebut, posisi ketua umum Partai Berkarya yang sebelumnya diduduki Tommy Soeharto, resmi dijabat Muchdi Pr.

Kemudian Badaruddin Andi Picunang menggantikan Priyo Budi Santoso sebagai sekretaris jenderal.

Tak hanya SK kepengurusan, partai dibawah pimpinan Muchdi juga menerima SK tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Berkarya.

Kubu Tommy Soeharto Persilakan Muchdi Pr Banding

Sekjen DPP Partai Berkarya, Priyo Budi Santoso, bersama 6 Sekjen DPP Partai Politik yang tidak lolos ke parlemen berkunjung ke Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (29/1/2020).
Sekjen DPP Partai Berkarya, Priyo Budi Santoso, bersama 6 Sekjen DPP Partai Politik yang tidak lolos ke parlemen berkunjung ke Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (29/1/2020). (Larasati Dyah Utami)

Resmi memenangkan gugatan atas kepengurusan Partai Berkarya, kubu Tommy Soeharto mempersilakan jika Muchdi Pr akan mengajukan banding.

"Monggo, silakan saja kalau Pak Muchdi akan banding," kata Sekjen Partai Berkarya kubu Tommy, Priyo Budi Santoso, Selasa (23/2/2021), dilansir Tribunnews.

Priyo mengaku bersyukur karena putusan PTUN Jakarta dinilai telah mengembalikan Partai Berkarya pada yang berhak.

Ia pun berharap Menkumham, Yasonna H Laoly, akan membatalkan SK kepengurusan Muchdi Pr.

"Alhamdulillah, kebenaran dan keadilan akhirnya menemukan jalannya."

"Majelis Hakim PTUN telah ‘mengabulkan untuk seluruhnya’ pada persidangan kemarin."

Baca juga: Partai Berkarya Kubu Muchdi Pr Ajukan Banding Putusan PTUN yang Menangkan Tommy Soeharto

Baca juga: Pecahnya Kongsi Partai Berkarya Versi Kubu Muchdi PR Diibaratkan dengan Istilah Jawa Ini

"Kita bersyukur atas amar keputusan ini, mengembalikan Partai Berkarya kepada yang berhak," tutur dia.

"Kami meyakini Menkumham Yasonna Laoly pada akhirnya berkenan melihat amar keputusan PTUN ini secara komprehensif, fair dan wisdom dalam kerangka penegakan hukum dan rasa keadilan," lanjutnya.

Sebelumnya, Muchdi Pr menyatakan pihaknya akan mengajukan banding setelah gugatan Tommy dikabulkan PTUN Jakarta pada Selasa (16/2/2021).

"Dengan dikabulkannya gugatan penggugat atas dua SK Kemenkumham RI tersebut maka kami akan tetap menempuh jalur hukum dengan mengajukan upaya banding atas putusan PTUN tersebut," kata Muchdi Pr melalui video yang diterima Tribunnews.

Partai Berkarya kubu Muchdi Pr ajukan banding putusan PTUN Jakarta yang menangkan Tommy Soeharto terkait dengan kepengurusan Partai Berkarya.
Partai Berkarya kubu Muchdi Pr ajukan banding putusan PTUN Jakarta yang menangkan Tommy Soeharto terkait dengan kepengurusan Partai Berkarya. (ISTIMEWA)

Ia menegaskan pihaknya telah menerima SK Kemenkumham secara sah dan sesuai AD/ART partai serta peraturan perundang-undangan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan