Senin, 25 Agustus 2025

Duduk Perkara Partai Berkarya Pecah Kubu hingga Akhirnya Tommy Soeharto Menang Gugatan di PTUN

Duduk perkara Partai Berkarya pecah menjadi dua kubu hingga akhirnya Tommy Soeharto memenangkan gugatan.

KOMPAS.com Farida Farhan/Priyombodo
Tommy Soeharto dan Muchdi Pr. - Berikut Duduk perkara Partai Berkarya pecah menjadi dua kubu hingga akhirnya Tommy Soeharto memenangkan gugatan. 

"Proses-proses yang dijalani mulai dari persiapan Munaslub hingga pelaksanaannya tanggal 10-12 Juli 2020 telah dilakukan bersandar pada aturan main organisasi yaitu AD/ART Partai Berkarya dan peraturan perundangan."

"Dan diajukan kepada kemenkumham hingga terbitnya SK tersebut di atas," pungkasnya.

Baca juga: Syamsu Djalal Masih Menjabat Ketua Mahkamah Partai Berkarya

Baca juga: PROFIL Syamsu Djalal yang Dicopot dari Ketua Mahkamah Berkarya, Pernah Kritik KSAD Andika Perkasa

Baca juga: Priyo Budi Santoso Klaim Menkumham Akan Kembalikan Partai Berkarya ke Tommy Soeharto

Baca juga: Syamsu Djalal Diberhentikan dari Jabatan Ketua Mahkamah Partai Berkarya

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Vincentius Jyestha Candraditya/Chaerul Umam, Kompas.com/Haryanti Puspa Sari/Ihsanuddin)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan