Duduk Perkara Partai Berkarya Pecah Kubu hingga Akhirnya Tommy Soeharto Menang Gugatan di PTUN
Duduk perkara Partai Berkarya pecah menjadi dua kubu hingga akhirnya Tommy Soeharto memenangkan gugatan.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Arif Tio Buqi Abdulah
"Proses-proses yang dijalani mulai dari persiapan Munaslub hingga pelaksanaannya tanggal 10-12 Juli 2020 telah dilakukan bersandar pada aturan main organisasi yaitu AD/ART Partai Berkarya dan peraturan perundangan."
"Dan diajukan kepada kemenkumham hingga terbitnya SK tersebut di atas," pungkasnya.
Baca juga: Syamsu Djalal Masih Menjabat Ketua Mahkamah Partai Berkarya
Baca juga: PROFIL Syamsu Djalal yang Dicopot dari Ketua Mahkamah Berkarya, Pernah Kritik KSAD Andika Perkasa
Baca juga: Priyo Budi Santoso Klaim Menkumham Akan Kembalikan Partai Berkarya ke Tommy Soeharto
Baca juga: Syamsu Djalal Diberhentikan dari Jabatan Ketua Mahkamah Partai Berkarya
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Vincentius Jyestha Candraditya/Chaerul Umam, Kompas.com/Haryanti Puspa Sari/Ihsanuddin)