UU Informasi dan Transaksi Elektronik
Polri Selesaikan Kasus Novel Baswedan Dengan Cara Mediasi
Surat edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang teknis penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mulai berlaku.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang teknis penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mulai berlaku.
Polri juga langsung menerapkan instruksi itu kepada kasus yang tengah ditangani penyidik.
Nantinya, seluruh kasus yang berkaitan dengan UU ITE pencemaran nama baik, fitnah ataupun penghinaan diselesaikan dengan mediasi.
Salah satunya kasus yang akan diselesaikan mediasi adalah pelaporan Novel Baswedan terkait dugaan pencemaran nama baik.
"Karena memang surat edarannya menyatakan seperti itu. Kasus Novel contohnya nanti akan sama, surat edaran itu akan diberlakukan untuk bagaimana menyelesaikan kasus-kasus yang sudah ada," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/2/2021).
Tak hanya kasus Novel, ia menyatakan kasus UU ITE lainnya juga akan diberlakukan serupa.
Nantinya kasus-kasus itu akan diselesaikan dengan restorative justice.
"Jadi kalau kasus sudah ada, mulai sekarang sudah dimediasikan. Jika hal-hal yang menyangkut personal tadi hanya penghinaan, pencemaran nama baik, tentunya kedepannya polisi akan mengedepankan cara-cara mediasi, restorative justice," tukas dia.

Sebagai informasi, Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) mengklaim surat laporannya terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan telah diterima oleh Bareskrim Polri pada Kamis (11/2/2021).
Laporan tersebut didaftarkan oleh PPMK di SPKT Bareskrim Polri hampir selama 10 jam.
surat edaran
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
UU Informasi dan Transaksi Elektronik
penghinaan
UU ITE
Brigjen Rusdi Hartono
Novel Baswedan
UU Informasi dan Transaksi Elektronik
1. Pakar Hukum Tak Setuju Rencana Kominfo Buat Pedoman Interpretasi UU ITEĀ |
---|
2. PKS Dorong Penerbitan Perppu UU ITE, PDIP: Saat Ini Belum Diperlukan |
---|
3. Pengamat Sebut Ada 9 Pasal Karet UU ITE yang Perlu Dihapus atau Direvisi, Apa Saja? |
---|
4. 9 Pasal Karet UU ITE yang Perlu Dihapus dan Direvisi Menurut Pengamat, Apa Saja ? |
---|
5. Wacana Revisi UU ITE, Sosok Ini Justru Nilai Tak Ada Pasal Karet: 2 Kali ke MK Hasilnya Tak Masalah |
---|