Rabu, 27 Agustus 2025

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Begini Peran Operator Politikus PDIP Ihsan Yunus dalam Kasus Suap Bansos Covid-19

Jaksa membongkar peran operator politikus PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas dalam perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos).

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ilham
Operator dari Anggota Komisi II DPR Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara, usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial COVID-19 pada Senin (8/2/2021) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar peran operator politikus PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas dalam perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Peran Yogas dibongkar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/2/2021).

Sidang perdana kasus bansos ini beragendakan pembacaan dakwaan bagi dua penyuap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke.

Dalam dakwaan, jaksa KPK menyatakan Harry menemui Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar mendapatkan proyek bansos sembako di Kemensos.

Baca juga: Geledah Rumah Politikus PDIP Ihsan Yunus Terkait Kasus Bansos, KPK Tak Temukan Barang Bukti

Harry lantas dikenalkan kepada Yogas oleh Matheus sebagai pemilik kuota paket bansos sembako yang akan dikerjakan Harry.

Beberapa hari kemudian usai perkenalan, Yogas dan Harry kembali bertemu di kantor Kemensos di Jalan Salemba Raya, Jakarta Timur guna membahas fee proyek tersebut.

"Pada pertemuan tersebut Agustri Yogasmara menyampaikan kepada Terdakwa bahwa atas pekerjaan yang akan Terdakwa kerjakan tersebut, Agustri Yogasmara meminta uang fee. Atas penyampaian tersebut, Terdakwa menyanggupinya," demikian bunyi surat dakwaan.

Terkait bansos, eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang juga tersangka dalam perkara ini mengeluarkan keputusan pada 16 April 2020.

Baca juga: Jaksa KPK Dakwa Ardian Iskandar Maddanatja Suap Juliari Batubara Rp1,95 Miliar

Juliari memutuskan bahwa Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos menjadi penanggung jawab pelaksanaan bansos sembako di wilayah Jabodetabek.

Pagu anggarannya sebesar Rp6,8 triliun dibagi dalam 12 tahap kurun April-November 2020.

Setiap tahap berjumlah 1,9 juta paket, sehingga totalnya 22,8 juta paket.

Juliari Batubara disebut sudah mengarahkan anak buahnya, Matheus Joko dan Adi Wahyono, untuk mengumpulkan komitmen fee sebesar Rp 10 ribu per paket, serta uang fee operasional dari para vendor.

Baca juga: Kasus Bansos, KPK Periksa Direktur PT Cipta Mitra Artha Vloro Maxi Sulaksono

Nama Yogas kembali muncul saat tahap 7 penyaluran bansos atau pada bulan Juli 2020.

Dalam pertemuan di ruang kerja Mensos, dibahas soal pembagian kuota sebesar 1,9 juta paket.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan