Korupsi Bansos Covid di Kemensos
Begini Peran Operator Politikus PDIP Ihsan Yunus dalam Kasus Suap Bansos Covid-19
Jaksa membongkar peran operator politikus PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas dalam perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos).
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
"Antara lain sebanyak 400 ribu paket diberikan kepada grup Agustri Yogasmara yang sebagian dari paket tersebut dikerjakan oleh Terdakwa melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude, pada tahap 7 ini mendapatkan kuota paket Bantuan Sosial Sembako Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebanyak 160.000 paket," kata jaksa.
Pada 21 Oktober 2020 atau sebelum tahap 11 bansos dimulai, Matheus Joko menyampaikan kepada Harry bahwa kuota PT Mandala Hamonangan Sude menjadi 100 ribu paket dan kuota PT Pertani menjadi 75 ribu paket.
Harry kemudian menyampaikan pada Yogas mengenai kuota tersebut yang berimbas pada keuntungannya.
Esok harinya, Harry menyampaikan pesan Yogas kepada Adi Wahyono.
Pesannya ialah kuota PT Mandala Hamonangan Sude naik menjadi 135 ribu paket sementara kuota PT Pertani turun menjadi 40 ribu paket.
Tidak dijelaskan lebih lanjut soal kaitan kuota-kuota Harry dengan Yogas.
Namun, diduga kaitannya dengan fee yang sebelumnya sudah disepakati.
Sementara dalam rekonstruksi yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu, Yogas diduga diduga menerima uang berjumlah Rp1,53 miliar dan juga dua unit sepeda Brompton dari Harry Van Sidabukke.
Sepeda Brompton sudah ia kembalikan kepada pihak KPK.
Setelah mengembalikan sepeda Brompton itu KPK, Yogas secara terang-terangan politikus PDIP itu yang saat ini menjabat sebagai anggota Komisi II DPR RI.
"Kenal (dengan Ihsan Yunus)" kata Yogas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2021).
Saat ini, Yogas masih berstatus sebagai saksi.
Belum diketahui pula kaitannya sehingga ia disebut oleh penyidik KPK sebagai operator Ihsan Yunus.