Polisi Bakal Peringatkan Pengunggah Konten Berpotensi Kena ITE, Ini Mekanismenya
Diketahui, pengawasan virtual police tersebut dilakukan di aplikasi ataupun platform yang paling banyak digunakan masyarakat.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi menyatakan pihaknya akan mengawasi konten media sosial yang terindikasi melanggar UU ITE terkait pencemaran nama baik, fitnah, ataupun penghinaan.
Diketahui, pengawasan virtual police tersebut dilakukan di aplikasi ataupun platform yang paling banyak digunakan masyarakat.
Di antaranya melalui platform Facebook, Twitter, dan Instagram.
Baca juga: Komnas HAM dan Bareskrim Polri Gagas Tata Kelola Penanganan Kasus Terkait UU ITE dalam Kerangka HAM
Menurut Slamet, pengguna sosial media yang diduga melanggar UU ITE bakal diberikan edukasi berupa pesan direct message (DM) melalui WhatsApp atau media lainnya berupa peringatan.
"Peringatan virtual sifatnya begini, pada saat orang melakukan kira-kira kesalahan, kita anggaplah si Badu. 'Saudara Badu hari ini Anda meng-upload konten jam sekian tanggal sekian, konten ini berpotensi pidana SARA dengan ancaman hukuman penjara'," kata Slamet di akun YouTube Siber Tv, Jumat (19/2/2021).
Slamet menerangkan tim patroli siber bakal memberikan pesan peringatan sebanyak 2 kali kepada pelanggar.
Baca juga: Demokrasi Dianggap Melemah di Era Jokowi, Pengamat: Revisi UU ITE Jangan Hanya Basa Basi Politik
Dalam peringatan itu, tim akan menjelaskan terkait pasal yang dilanggar jika pelaku mengunggah konten tersebut.
"Bentuk pesan peringatannya itu nanti kita akan sampaikan secara lengkap dengan informasi mengapa konten tersebut mempunyai pelanggaran atau kah kata-katanya, atau kah mengandung hoax," jelasnya.
Sebaliknya, para pelanggar juga diminta untuk menurunkan kontennya tersebut paling lama 1x24 jam.
Baca juga: 2 Hari Tak Pulang, Seorang Buruh Tani Ditemukan Tewas di Selokan Rumah Warga, Awalnya Pamit Kerja
Irjen Napoleon Sebut Tak Ada Fakta yang Mampu Buktikan Keterlibatannya pada Kasus Djoko Tjandra |
![]() |
---|
Wanita 34 Tahun Disiksa Kakak saat Makan Siang Bersama Ibu, Dituduh Sebar Informasi Pelaku Bangkrut |
![]() |
---|
Detik-detik Gadis Cantik Asal Bandung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kamar Hotel di Kediri |
![]() |
---|
Michael Wattimena Geram Jhoni Allen Jelek-jelekkan SBY dan Demokrat: Tak Elok Bicara di Depan Umum |
![]() |
---|
Beda Versi SBY dan Jhoni Allen Soal Pendirian Partai Demokrat, Singgung SBY Hanya Sumbang Rp100 Juta |
![]() |
---|