Kamis, 28 Agustus 2025

Mutasi dan Promosi Polri

Profil Komjen Agus Andrianto, Kabareskrim Baru Pilihan Kapolri Listyo Sigit yang Dilantik Hari Ini

Berikut Profil Komjen Agus Andrianto yang dipilih Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.

TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/IST/FX ISMANTO
Berikut Profil Komjen Pol Agus Andrianto yang dipilih Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri. Komjen Agus Andrianto direncanakan dilantik hari ini, Rabu (24/2/2021). 

- Kapolda Sumut (2018)

Baca juga: Kapolri Keluarkan SE Terkait UU ITE, Ada 11 Pedoman Yang Harus Diperhatikan Seluruh Personel

Terlibat dalam Kebijakan Penegakan PPKM Polri

Sementara itu, saat menjabat Kabaharkam, Komjen Agus Andrianto diketahui menandatangani Telegram Nomor ST/183/II/Ops.2./2021 yang berisi tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. 

Berdasarkan evaluasi Polri, PPKM yang telah diperpanjang hingga "Jilid II" belum maksimal menekan laju penularan Covid-19.

"Pelaksanaan PPKM tahap II sudah memasuki minggu terakhir, namun belum efektif menekan laju penularan Covid-19 akibat pelaksanaan PPKM yang tidak optimal dalam menekan mobilitas masyarakat," kata Komjen Agus Andrianto dalam keterangannya, Selasa (2/2/2021), dikutip dari Kompas.com.

Polri menyoroti kebutuhan ruang isolasi hingga ruang perawatan di rumah sakit yang terus meningkat

Baca juga: Kapolri Keluarkan SE Terkait UU ITE, Ada 11 Pedoman Yang Harus Diperhatikan Seluruh Personel

Telegram yang ditandatangani Agus tersebut memerintahkan Opspus Aman Nusa II-2021 dan Opsda Aman Nusa II-2021 melakukan sejumlah langkah untuk memperkuat penanganan pandemi Covid-19.

Pertama, perlu dilakukan analisis dan evaluasi penanganan pandemi Covid-19 bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, khususnya terkait efektivitas pelaksanaan PPKM di Jawa-Bali.

Kedua, memerintahkan agar adanya komunikasi, kerja sama, dan kolaborasi dengan pemerintah daerah, TNI, rumah sakit, dan stakeholder lainnya untuk menambah kapasitas ruang perawatan dan isolasi pasien Covid-19.

Rumah sakit diminta memprioritaskan perawatan bagi pasien yang sudah menunjukkan gejala berat atau kritis.

Ketiga, perlu ada edukasi dan sosialisasi secara masif agar masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilisasi).

Instansi juga meminta agar tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga influencer dilibatkan untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Keempat, memerintahkan untuk dilakukan pembinaan untuk membangun Kampung Tangguh Nusantara di wilayah masing-masing untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Kelima, perlu ada peningkatan kerja sama dengan pemerintah daerah (Satpol PP), TNI, dan stakeholder lainnya, khususnya dalam pelaksanaan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan.

Keenam, memerintahkan para personel memelajari, memedomani, dan mengimplementasikan di lapangan semua Surat Telegram Kapolri terkait penanganan Covid-19 dan penerapannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta kearifan lokal di wilayah masing-masing.

Baca juga: Komnas HAM dan Bareskrim Polri Gagas Tata Kelola Penanganan Kasus Terkait UU ITE dalam Kerangka HAM

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan