Jumat, 3 Oktober 2025

Gejolak di Partai Demokrat

Jhoni Allen Marbun Dipecat dari Demokrat, Ini Profilnya, Pernah Antar Anas Urbaningrum Jadi Ketum

Profil Jhoni Allen Marbun yang dipecat DPP Partai Demokrat karena terlibat upaya kudeta terhadap kepemimpinan AHY.

Penulis: Daryono
Tribunnews/HERUDIN
Jhoni Allen Marbun usai diperiksa penyidik di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2014). Jhoni Allen Marbun kini dipecat oleh DPP Partai Demokrat karena terlibat upaya kudeta terhadap kepemimpinan AHY. 

Pada Pileg 2019 lalu, kembali maju dari Dapil Sumatera Utara II.

Baca juga: DPP Demokrat: Organisasi Sayap Tak Punya Hak Usulkan KLB

Ia melenggang ke Senayan setelah mengantongi 49.381 suara.

Di DPP Partai Demokrat, Jhoni menjadi pengurus sejak tahun 2005. 

Saat itu, ia menjadi Ketua Bidang OKK.

Ia juga pernah menjadi Wakil Ketua Umum DPP Demokrat pada periode 2010-2015 dan Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat pada 2015-2020.

Pernah Jadi Tim Sukses Anas Urbaningrum

Jhoni Allen Marbun pernah menjadi tim sukses Anas Urbaningrum yang mengantarkan Anas terpilih sebagai Ketua Umum Demokrat pada Kongres Partai Demokrat pada 2010 di Bandung. 

Terkait posisinya sebagai tim sukses Anas, Jhoni pernah membantah adanya politik uang untuk tim sukses Anas. 

“Kalau saya pimpin, tidak ada politik uang,” kata Jhony di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/1/2014) seusai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang yang menjerat Anas, seperti diberitakan Kompas.com

Dia juga meragukan pernyataan Wakil Ketua Komisi Pengawas Partai Demokrat, Suaidi Marasabessy yang mengaku menerima laporan dari sejumlah dewan pimpinan cabang (DPC) mengenai bagi-bagi uang yang dilakukan tim sukses Anas.

Menurut Jhoni, saat kongres berlangsung, Suaidi belum menjadi politikus Partai Demokrat.

“Beliau tidak mengikuti kongres, karena beliau 'kan waktu kongres itu belum,” tuturnya.

Mantan Anggota Komisi VII DPR, Johnny Allen Marbun memberikan kesaksian pada sidang kasus dugaan suap ESDM di pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2015). Johnny menjadi saksi meringankan dengan terdakwan mantan Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhatoegana. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Anggota Komisi VII DPR, Johnny Allen Marbun memberikan kesaksian pada sidang kasus dugaan suap ESDM di pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2015)(TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Jhony juga mengaku tidak tahu mengenai pembagian BlackBerry (BB) oleh tim sukses Anas saat penyelenggaraan kongres berlangsung.

Kendati demikian, dia mengakui adanya sejumlah uang transportasi dan akomodasi yang dibagi-bagikan kepada sejumlah ketua dewan pimpinan cabang (DPC) Partai Demokrat.

Dia juga menegaskan kalau pembagian uang transportasi dan akomodasi tersebut diperbolehkan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved