Jumat, 22 Agustus 2025

Penembakan di Cengkareng

Mabuk Nggak Mau Bayar dan Ngedor 3 Orang Sampai Tewas, Brikpa CS Akhirnya Dipecat 

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram Rahasia usai seorang anak buahnya menembak mati anggota TNI AD dan pegawai kafe.

Editor: Choirul Arifin
Kompas TV
Bripka CS, pelaku penembakan terhadap 4 orang di RM Kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) shubuh. Tiga orang tewas dalam aksi sadis ini. 

Lalu korban luka Manager RM Cafe berinisial HA. Saat ini Bripka CS sudah dijadikan tersangka.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mendorong penegakan hukum dalam perkara penembakan oleh polisi berinisial Bripka CS yang menyebabkan tiga orang tewas.

Menurut Poengky, Bripka CS dapat dipidana dengan pasal berlapis.

"Kami mendorong proses penegakan hukum terhadap pelaku, melalui penyidikan kasus pidananya dengan menjerat pasal-pasal berlapis dan pemeriksaan pelanggaran kode etik," kata Poengky.

Sebuah kafe di wilayah Kecamatan Kalideres, Cengkareng, Jakarta Barat menjadi saksi penembakan tiga orang hingga tewas, pada Kamis (25/2/2021) dini hari.
Sebuah kafe di wilayah Kecamatan Kalideres, Cengkareng, Jakarta Barat menjadi saksi penembakan tiga orang hingga tewas, pada Kamis (25/2/2021) dini hari. (TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat)

Poengky meminta Polri mendalami jika pelaku mengonsumsi minuman keras atau narkoba. Selain itu, Polri juga perlu menelusuri penyalahgunaan senjata api.

"Seharusnya jika yang bersangkutan tidak sedang melakukan tugas, maka tidak boleh membawa senjata api karena rentan penyalahgunaan," ujarnya.

Selanjutnya, Poengky meminta Polri melakukan pemeriksaan jasmani dan rohani terhadap seluruh anggota yang memegang senjata api. Ia menegaskan, Polri perlu melakukan evaluasi secara berkala.

"Kompolnas berharap dilakukan pemeriksaan jasmani rohani seluruh anggota yang membawa senjata api serta mengevaluasinya secara berkala," katanya.(tribun network/igm/dod)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan