Penanganan Covid
Satgas Covid-19: Vaksinasi di KPK Sudah Melalui Pertimbangan yang Berbasis Data
Wiku menekankan, dalam menyelenggarakan setiap program vaksinasi diputuskan setelah melalui pertimbangan yang presisi dan berbasis data.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan pemberian vaksin di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mencegah meluasnya penularan di lingkungan lembaga antirasuah tersebut.
Hal ini dijelaskan menyusul berbagai pemberitaan media massa mengabarkan tentang pelaksanaan vaksinasi di lingkungan KPK, yang diselenggarakan selama lima hari terhitung sejak 18 Februari 2021 bertempat di Gedung KPK, Jakarta.
Diketahui peserta vaksinasi ialah pihak internal KPK termasuk pihak eksternal yang berada di lingkungan KPK.
"Vaksinasi di KPK diberikan kepada orang-orang yang kesehariannya bertugas dan berada di lingkungan KPK. Penetapan ini sudah melalui pertimbangan-pertimbangan yang juga berbasis data," kata Wiku dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (25/2/2021).
Baca juga: Wapres Maruf Amin Didampingi Menpora Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Bagi Para Atlet
Baca juga: Anggota DPR: Vaksinasi Cara Indonesia Keluar dari Pandemi Covid-19
Melihat data perkembangan penanganan Covid-19, kasus penularan di KPK, saat ini sudah tercatat lebih dari 100 kasus positif Covid-19 yang terjadi di lingkungan KPK.
Dan diharapkan pemberian vaksin akan mencegah bertambahnya pasien Covid-19 dari lingkungan KPK.
Wiku menekankan, dalam menyelenggarakan setiap program vaksinasi diputuskan setelah melalui pertimbangan yang presisi dan berbasis data perkembangan penanganan Covid-19 terkini.
Lalu, terkait vaksinasi KPK itu sendiri, Wiku menegaskan bahwa keputusan diambil selain menggunakan pertimbangan yang presisi, juga menjunjung aspek keadilan.
Sehingga pemberian vaksinasi terselenggara secara berkeadilan dan merata.
"Kami imbau untuk para penerima prioritas vaksinasi agar menggunakan haknya secara bertanggungjawab sesuai pertimbangan medis dan aspek lainnya," tegas Wiku.