Artidjo Alkostar Meninggal Dunia
Artidjo Alkostar Wafat, Sejumlah Nama Ini Pernah Rasakan Kerasnya Palu Godam Sang Algojo Koruptor
Artidjo Alkostar beberapa kali memperberat hukuman bari para koruptor yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Penulis:
Adi Suhendi
Padahal sebelum mengajukan kasasi, Lutfi Hasan Ishaaq divonis Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi Jakarta 16 tahun penjara.
Majelis kasasi saat itu Artidjo Alkostar, M Askin, dan MS Lumme memperberat hukuman Lutfi Hasan Ishaaq lebih tinggi dua tahun.
Angelina Sondakh
Mantan Puteri Indonesi Angelina Sondakh pun sempat merasakan putusan hukum yang dibuat Artidjo.
Pada tingkat kasasi yang diputus majelis kasasi Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Krisna Harahap hukuman Agngelina Sondakh divonis 12 tahun penjara sesuai tuntutan jaksa KPK.

Padahal pada tingkat pengadilan tingkat pertama dan kedua Angelina Sondakh divonis 4,5 tahun penjara.
Angelina Sondakh punj melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali dan akhirnya hukumannya berkurang menjadi 10 tahun penjara.
Djoko Susilo
Bukan hanya politikus, mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo pun merasakan kerasnya hukum yang dijatuhkan Artidjo Alkostar.
Terpidana kasus korupsi simulator SIM tersebut divonis majelis kasasi Artidjo Alkostar, M Askin, dan MS Lumme 18 tahun penjara sesuai tuntutan jaksa KPK.

Pada pengadilan tingkat pertam, Djoko Susilo diketahui divonis 10 tahun penjara.
Kemudian pada pengadilan tingkat kedua Djoko Susilo divonis 18 tahun penjara.
Ratu Atut
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah pun menerima hukuman lebih berat pada tingkat kasasi dari empat tahun menjadi tujuh tahun penjara.
Putusan kasasi itu diputus oleh Majelis Hakim terdiri dari, Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, Surachmin, MS Lumme serta Mohamad Askin.

Pada tingkat pertama, Ratu Atut divonis penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan karena dianggap bersalah memberikan uang Rp1 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar melalui advokat Susi Tur Andayani untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa KPK menuntut Ratu Atut Chosiyah selama 10 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan ditambah pidana pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik. (Tribuntimur.com/ tribunnews.com/ kompas.com).