Sabtu, 23 Agustus 2025

Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Simak Langkah-langkah Berikut Ini

Simak cara Lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak secara online, pelaporan dapat dilakukan hingga 31 Maret 2021.

Editor: Gigih
https://pajak.go.id/lapor-tahunan
Simak cara Lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak secara online, pelaporan dapat dilakukan hingga 31 Maret 2021. 

3. Lalu ketik kode keamanan, lalu klik "Login"

4. Masuk ke dashboard pajak, kemudian klik "Lapor"

5. Klik icon e-Filling

6. Tekan tombol "Buat SPT"

7. Setelah itu muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai

8. Pada pertanyaan terakhir (paling bawah), ada pilihan pengisian formulir 1770 S, pilih formulir "Dengan Bentuk Formulir"

9. Apabila wajib pajak ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban "Dengan Panduan".

10. Tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir

11. Isi data formulir yang meliputi isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya)

12. Klik "Langkah Selanjutnya"

13. Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja)

14. Klik "Ya" jika data tersebut benar

15. Kamu bisa pilih "Tidak" jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final

15. Jika ada bukti potong yang belum terinput, klik "Tambah" lalu isi data yang harus di isi.

16. Pada bagian B, isi data harta yang kamu miliki, kamu bisa menggunakan harta yang dilaporkan tahun lalu atau memperbaharuinya di tahun terbaru jika ada penambahan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan