Kamis, 11 September 2025

Pimpinan MPR Tolak Perpres Investasi Miras: Kita Sudah Miskin, Jangan Dimiskinkan Lagi dengan Miras

Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid menilai Perpres Miras bertentangan dengan nilai Pancasila dan tujuan bernegara.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
MPR RI
Wakil Ketua MPR RI Dr. Jazilul Fawaid SQ, MA, pada Sosialisasi Empat Pilar MPR yang berlangsung di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Konawe Selatan, Jumat (11/9) malam. 

Pasal 2

(1) Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali Bidang Usaha:

a. yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal; atau

b. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

Baca juga: Perpres Investasi Miras di Bali-Papua, Pengamat: Bisa Tingkatkan Turis

Baca juga: Jokowi Teken Perpres 10 Tahun 2021: Bolehkan Investasi Miras di Bali, NTT, Sultra dan Papua

(2) Bidang Usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Bidang Usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana Bidang Usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO7 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sedangkan, terkait minuman keras termuat dalam lampiran III Perpres itu.

Berikut bidang usaha soal minuman beralkohol dengan persyaratan tertentu.

1. - Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol

- Persyaratan:

a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

2. - Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol (anggur).

- Persyaratan:
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Kepolisian Sektor Nusa Laut memusnahkan ratusan liter minuman keras (miras) jenis Sopi dengan cara ditumpahkan di halaman Mapolsek.
Kepolisian Sektor Nusa Laut memusnahkan ratusan liter minuman keras (miras) jenis Sopi dengan cara ditumpahkan di halaman Mapolsek. ((Kontributor TribunAmbon.com, Fandy))

3. - Bidang usaha: industri minuman mengandung malt

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan