Perpres Investasi Minuman Keras
Cabut Aturan Investasi Miras, Yusril Sarankan Jokowi Segera Terbitkan Perpres Baru
dengan pencabutan lampiran Perpres tersebut, Presiden Jokowi harus menerbitkan Perpres baru yang berisi perubahan atas Perpres No. 10 Tahun 2021.
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra bersyukur Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mencabut lampiran Peraturan Presiden nomor 10 tahun 2021 yang satu di antaranya memuat aturan investasi Minuman Keras mengandung Alkohol di Indonesia.
"Sekali ini Presiden Jokowi cepat tanggap atas segala kritik, saran dan masukan. Presiden Jokowi biasanya memang tanggap terhadap hal-hal yang sensitif, sepanjang masukan itu disampaikan langsung kepada beliau dengan dilandasi iktikad baik," kata Yusril dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Selasa, (2/3/2021).
Yusril mengatakan dengan pencabutan lampiran Perpres tersebut, Presiden Jokowi harus segera menerbitkan Perpres baru yang berisi perubahan atas Perpres No. 10 Tahun 2021, khusus menghilangkan ketentuan dalam lampiran terkait dengan miras.
Karena menurut Yusril ketentuan lain selain aturan Miras tidak mengandung masalah yang krusial.
"Dengan perubahan itu, maka persoalan pengaturan investasi miras ini dengan resmi telah dihapus dari norma hukum positif yang berlaku di negara kita, " katanya.
Baca juga: Mahfud MD Soal Kritik Terhadap Perpres Investasi Miras: Kritik Adalah Vitamin
Baca juga: Anggota Komisi IX : Jika Ingin Rakyat Selamat, Perpres Investasi Miras Memang Harus Dicabut
Sebelumnya Yusril, menilai bahwa penolakan masyarakat atas lampiran Perpres nomor 10 tahun 2021 yang mengatur mengenai investasi Industri Minuman Keras mengandung Alkohol merupakan hal yang wajar.
Pasalnya menurut Yusril Indonesia merupakan negara mayoritas Muslim yang meyakini bahwa minuman beralkohol adalah terlarang atau haram untuk dikonsumsi.
"Keyakinan keagamaan yang dianut oleh mayoritas rakyat, memang wajib dipertimbangkan oleh negara dalam merumuskan kaidah hukum dan kebijakan yang akan diberlakukan," kata Yusril.
Indonesia kata Yusril adalah negara berdasarkan Pancasila, yang sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.
Indonesia bukan negara sekular yang tidak mempertimbangkan faktor keyakinan keagamaan dalam membuat norma hukum dan kebijakan-kebijakan negara.
Baca juga: Perpres Investasi Miras Dicabut, PAN Harap Pertanda Pemerintah Dengar Aspirasi, Keluhan Masyarakat
Menurut Yusril di Philipina, yang jelas negara sekular, faktor keyakinan keagamaan tetap menjadi pertimbangan negara dalam membuat norma hukum dan merumuskan suatu kebijakan.
"Sahabat baik saya, Gloria Arroyo Macapagal dari Partai CMD (Christian-Muslim Democrat) ketika menjabat sebagai Presiden Philipina telah memveto pengesahan RUU tentang Kontrasepsi yang telah disetujui Senat Philipina," katanya.
Indonesia sebagai negara Pancasila yang berketuhanan seharusnya bisa lebih baik dari Filipina dalam merumuskan sebuah aturan.
Artinya keyakinan keagamaan wajib dipertimbangkan negara dalam merumuskan kebijakan apapun.
"Langkah seperti itu tidak otomatis menjadikan Negara Republik Indonesia ini menjadi sebuah Negara Islam,"katanya.
Baca juga: Pengamat Politik: Pencabutan Perpres Miras Menunjukan Sikap Demokratis Presiden Jokowi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/grafis-yusri-ihza-mahendra.jpg)