Selasa, 2 Juni 2026

Gejolak di Partai Demokrat

Demokrat Tegaskan KLB Harus Dapat Persetujuan Ketua MTP SBY

DPP Partai Demokrat menegaskan, penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) harus mendapatkan restu dari Ketua Majelis Tinggi Partai (MTP) dalam hal ini

Tayang:
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
Dokumentasi/Partai Demokrat
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dalam video arahan kepada pimpinan dan kader Partai Demokrat yang dirilis pada Rabu (24/2/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP Partai Demokrat menegaskan, penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) harus mendapatkan restu dari Ketua Majelis Tinggi Partai (MTP) dalam hal ini adalah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Hal itu ditegaskan Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, merespons adanya pernyataan KLB tak perlu persetujuan dari SBY sebagai Ketua MTP.

Dia menjelaskan, ketentuan itu terdapat dalam AD/ART, yaitu pasal 84 ayat 1.

"Cek Pasal 81 ayat (4), sangat jelas tertulis, yang berhak meminta KLB itu hanya Majelis Tinggi Partai di poin a. Sedangkan di poin b, 2/3 dari seluruh DPD dan 1/2 dari seluruh DPC serta disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai," kata Herzaky kepada Tribunnews, Rabu (3/3/2021).

Herzaky meminta, organisasi sayap partai untuk lebih memahami pasal demi pasal yang ada dalam AD/ART.

Sebab, menurutnya kader Demokrat diajarkan untuk berbicara berdasarkan data dan fakta.

"Tolong dibaca dululah AD/ART itu sampai tuntas. Baru sampai pasal-pasal awal, sudah langsung mengambil kesimpulan," ujarnya.

Lebih lanjut, Herzaky menyarankan agar para kader tidak terlalu mudah terbuai bujuk rayu oleh oknum kekuasaan yang mencoba melakukan GPK-PD (Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat).

Baca juga: 7 Mantan Kader Demokrat Bakal Ajukan Gugatan Pemecatan Kolektif

"Daripada membuang energi untuk intrik-intrik tidak perlu ini, lebih baik teman-teman orsap bantu Partai Demokrat menolong rakyat yang sedang terdampak pandemi dan bencana. Tunjukkan kerja nyata untuk rakyat, untuk partai ini. Jangan pansos aja," pungkasnya.

Wakil Ketua Umum Angkatan Muda Demokrat (AMD), Ramli Batubara menegaskan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat tidak harus mendapat persetujuan dari Majelis Tinggi Partai yang dipimpin oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Ramli menyebut, dalam AD/ART Partai Demokrat Bab II pasal 9 menyebut kewenangan Majelis Tinggi Partai hanya dapat meminta pelaksanaan Kongres Luar Biasa.

"Tidak ada kewenangan SBY menolak atau menyetujui KLB," kata Ramli kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).

Selain itu, Ramli menilai jika Kongres ke-V Partai Demokrat cacat hukum karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik.

Sebab, lanjutnya, perubahan AD/ART Partai Demokrat dibahas dalam Kongres ke-V pada tahun lalu. 

Padahal, tambah Ramli, sesuai dengan UU Partai Politik disebutkan dalam pasal 5 ayat (2) bahwa Perubahan AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik.

Sementara, di dalam organisasi partai politik, kongres sendiri merupakan forum tertinggi untuk mengambil keputusan, termasuk mengubah AD/ART.

"Kongres V cacat hukum karena melanggar Undang-Undang partai politik," ucapnya.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved