KPK Isyaratkan Setop Kasus Lama, Satu di Antaranya Perkara Ini
KPK mengisyaratkan menyetop kasus yang sudah lama menggantung, di antaranya kasus Bambang Wiratmadji Soeharto.
Bambang mengenakan kemeja putih dan alat penyangga leher.
Ia terlihat lemas saat berbaring di tempat tidurnya.
Kaligis mengatakan, kondisi Bambang sangat parah dan tidak memungkinkan menjalani persidangan.
Ia memaparkan, sebelum masuk ruang sidang, tekanan darah Bambang sudah mencapai 160 mmHg.
"Dari segi jantung, penyakitnya berisiko tinggi mati mendadak, stroke mendadak, atau serangan jantung mendadak. Jadi, berisiko," kata Kaligis.
Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara, MAKI: Ideal 20 Tahun
Majelis hakim kemudian memutuskan bahwa persidangan tidak dapat dilanjutkan.
Namun, menurut hakim, apabila kondisi Bambang sudah memungkinkan, persidangan untuk penuntutan dapat kembali dilakukan.
Bambang diduga memberikan sesuatu kepada Subri berkaitan dengan perkara dugaan pemalsuan dokumen lahan dengan terdakwa Sugiharto alias Along.
Pemberian suap diduga dilakukan melalui Lusita, yang tertangkap tangan bersama Subri di sebuah kamar hotel di Lombok pada Minggu (15/12/2013).
Baca juga: KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Nurdin Abdullah ke Partai, Ini Kata Politikus PAN
KPK menetapkan Subri dan Lusita sebagai tersangka suap dengan barang bukti uang yang bernilai sekitar Rp213 juta.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, KPK nantinya harus menyampaikan secara terbuka kepada publik perihal penghentian penyidikan atau penuntutan suatu kasus.
Penghentian penyidikan dan penuntutan pun dapat dicabut oleh pimpinan KPK apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan, atau berdasarkan putusan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/wali-kota-dumai-zulkifli-adnan-singkah-ditahan-kpk_20201117_183038.jpg)