KPK Isyaratkan Setop Kasus Lama, Satu di Antaranya Perkara Ini
KPK mengisyaratkan menyetop kasus yang sudah lama menggantung, di antaranya kasus Bambang Wiratmadji Soeharto.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan menyetop kasus yang sudah lama menggantung.
Patut diketahui, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002, KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara yang tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.
"Kemungkinan ada (yang di-SP3) karena setelah kami petakan ada beberapa case yang masih ingat ketika ditetapkan tersangka di tahun 2016 sampai sekarang belum naik juga. Apa alasannya, nanti kita akan minta disisir. Perkara apa, hambatannya gimana, dan apakah dimungkinkan dilanjutkan atau tidak," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata lewat keterangannya, Rabu (3/3/2021).
Baca juga: Nurdin Abdullah Dicokok KPK, PAN Harapkan Kepala Daerah Sabar Hadapi Ujian Kekuasaan
Satu di antara yang jadi perhatian KPK ialah kasus suap penanganan perkara pemalsuan sertifikat lahan yang menjerat Bambang Wiratmadji Soeharto.
Kasus ini merupakan peninggalan lembaga antirasuah era Bambang Widjojanto.
"Dulu pernah sama timnya Bambang Widjojanto. Itu kan sakit parah sehingga dianggap tidak memungkinkan untuk diajukan ke sidang. Enggak tahu statusnya sampai sekarang juga masih gantung. Kami sampai sekarang belum terbitkan SP3. Mungkin nanti salah satunya itu," kata Alex.
"Karena dulu dilimpahkan ke sidang dibawa pake kursi roda sampai hakim yang menyidangkan mengembalikan yang bersangkutan, tapi sejauh ini terkait perkara yang bersangkutan belum dapat," imbuhnya.
Baca juga: PPP : Achmad Santosa hingga I Gede Dewa Palguna Sosok Tepat Gantikan Artidjo Alkostar di Dewas KPK
Sebagai informasi, dalam kasus tersebut status Bambang masih menjadi terdakwa.
Bambang pernah ditahan oleh KPK.
Penyidikan terkait kasusnya juga telah selesai dilakukan dan dilanjutkan ke tahap penuntutan pada akhir 2015.
Sidang perdana terhadap Bambang dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Sedianya, Bambang akan mendengar pembacaan dakwaan oleh jaksa KPK.
Namun, pembacaan dakwaan batal digelar.
Dengan kondisi terbaring di atas tempat tidur, Bambang dibawa oleh petugas medis hingga ke ruang sidang.
Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Nurhadi Sebut Jaksa KPK Berimajinasi
Dokter spesialis jantung dan pembuluh darah, RWM Kaligis, yang menjadi dokter pribadi Bambang, kala itu mengatakan, pasiennya terpaksa dihadirkan untuk menunjukkan kondisi kesehatannya.
Bambang mengenakan kemeja putih dan alat penyangga leher.
Ia terlihat lemas saat berbaring di tempat tidurnya.
Kaligis mengatakan, kondisi Bambang sangat parah dan tidak memungkinkan menjalani persidangan.
Ia memaparkan, sebelum masuk ruang sidang, tekanan darah Bambang sudah mencapai 160 mmHg.
"Dari segi jantung, penyakitnya berisiko tinggi mati mendadak, stroke mendadak, atau serangan jantung mendadak. Jadi, berisiko," kata Kaligis.
Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara, MAKI: Ideal 20 Tahun
Majelis hakim kemudian memutuskan bahwa persidangan tidak dapat dilanjutkan.
Namun, menurut hakim, apabila kondisi Bambang sudah memungkinkan, persidangan untuk penuntutan dapat kembali dilakukan.
Bambang diduga memberikan sesuatu kepada Subri berkaitan dengan perkara dugaan pemalsuan dokumen lahan dengan terdakwa Sugiharto alias Along.
Pemberian suap diduga dilakukan melalui Lusita, yang tertangkap tangan bersama Subri di sebuah kamar hotel di Lombok pada Minggu (15/12/2013).
Baca juga: KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Nurdin Abdullah ke Partai, Ini Kata Politikus PAN
KPK menetapkan Subri dan Lusita sebagai tersangka suap dengan barang bukti uang yang bernilai sekitar Rp213 juta.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, KPK nantinya harus menyampaikan secara terbuka kepada publik perihal penghentian penyidikan atau penuntutan suatu kasus.
Penghentian penyidikan dan penuntutan pun dapat dicabut oleh pimpinan KPK apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan, atau berdasarkan putusan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/wali-kota-dumai-zulkifli-adnan-singkah-ditahan-kpk_20201117_183038.jpg)