Aktivis KAMI Ditangkap
Tidak Paham UU Cipta Kerja, Jumhur Hidayat Curiga Saksi di Persidangan Merupakan Orang Bayaran
Jumhur Hidayat curiga pelapor dalam perkara yang menjeratnya merupakan orang suruhan atau bayaran.
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara penyebaran berita hoaks di sosial media terkait Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dengan terdakwa Jumhur Hidayat, Kamis (4/3/2021).
Jumhur mengikuti jalannya sidang melalui sambungan virtual conference Zoom dari rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Dirinya turut menyampaikan komentar mengenai status saksi fakta yang dihadirkan dalam persidangan.
Baca juga: Kuasa Hukum Jumhur Hidayat Nilai Saksi Fakta yang Dihadirkan Jaksa Tidak Kompeten dan Tak Layak
Dia menilai, pelapor dalam perkara yang menjeratnya merupakan orang suruhan atau bayaran.
Hal itu dikarenakan setiap jawaban yang disampaikan kedua saksi fakta Husein Shihab dan Febrianto Dunggio selalu sama dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Saya mencurigai pelapor ini suruhan dan bayaran. Karena kalimatnya persis sama dengan BAP," kata Jumhur dalam persidangan, Kamis (4/3/2021).
"Tidak mungkin ada kebetulan dari dua orang yang ratusan kata itu sama semua," katanya menambahkan.
Bahkan kata Jumhur, tidak hanya terletak pada kalimat dan kata di dalam BAP akan tetapi kesamaan penulisan juga terletak pada titik dan koma disetiap kalimat.
Baca juga: Pelapor Mengaku Resah dengan Cuitan Jumhur Hidayat Tapi Belum Baca Naskah UU Omnibus Law Cipta Kerja
Karenanya, Jumhur curiga adanya dalang dibalik kasus yang menjerat dirinya terkait penyebaran berita hoax di sosial media perihal UU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Jadi, ini hanya mungkin dilakukan orang yang melaporkan saya dan kemudian nanti 'kamu saya kasih ongkos pulang'. Ini sangat mungkin dilakukan seperti itu," kata dia.
Tidak hanya itu, Jumhur juga menilai saksi fakta tidak memiliki kompeten sebagai saksi dalam persidangan.
Baca juga: Kuasa Hukum Jumhur Hidayat Kritisi Pernyataan Jaksa Soal Perubahan Dakwaan
Pasalnya kata dia, Husein yang hadir sebagai saksi belum pernah membaca naskah UU Omnibus Law.
Dirinya mengatakan, saksi fakta hanya menjelaskan tentang apa yang didasari bedasarkan pengetahuannya.
"Kedua, saya melihat bahwa saksi tidak punya kapasitas apa-apa untuk menilai pikiran orang benar atau salah, saudara saksi tidak tau apa-apa soal Omnibus Law. Menurut saya saksi seperti ini tidak layak untuk duduk di sini melaporkan saya," tukas Jumhur.
Belum Baca Naskah UU Cipta Kerja
Dalam proses persidangan Husein Shihab yang diduga sebagai rekan dari pelapor mengaku resah atas cuitan Jumhur Hidayat.
Karenanya, dia mengklaim merasa menjadi korban atas perilaku Jumhur yang membuat cuitan tersebut.
"Iya saya korban, saya merasa diresahkan atas cuitan itu, karena saya pekerja juga," kata Husein dalam ruang sidang," Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Tim Hukum Jumhur Hidayat Ajukan Penangguhan Penahanan
Menanggapi hal ini, Oky Wiratama selaku anggota tim kuasa hukum Jumhur Hidayat menanyakan terkait keresahan yang dirasakan Husein.
Oky bertanya terkait dampak besar yang diterima Husein atas cuitan dari kliennya itu.
"Ada tidak dampak (langsung) kepada saudara saksi dari cuitan Jumhur, apakah jadi di-PHK atau gimana?" tanya Oky kepada Husein.
Mendengar pertanyaan tersebut, Husein langsung melontarkan tanggapan kepada jajaran tim kuasa hukum Jumhur.
"Belum ada (dampak), intinya apa yang disampaikan terdakwa (Jumhur) berdampak besar kalau tidak dilaporkan, jadi laporan kami itu upaya preventif," jawab Husein.
Baca juga: Tim Hukum Jumhur Hidayat Ajukan Penangguhan Penahanan
Lebih lanjut, setelah mendengar jawaban dari Husein, Oky lantas melontarkan pertanyaan kembali, terkait pemahaman Husein terhadap naskah UU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Saudara saksi bilang pernah riset, apakah baca (naskah) UU Omnibus Law?" tanya Oky.
Secara singkat Husein memberikan jawaban "tidak," katanya.
Mendengar jawaban tersebut, Oky kembali mengajukan pertanyaan kepada Husein, terkait tolok ukur kenapa pihaknya bisa melaporkan berita hoaks kalau naskahnya belum dibaca.
Tidak hanya itu, Oky juga menanyakan pengetahuan Husein mengenai waktu pengesahan UU Omnibus Law itu sendiri.
Baca juga: Kuasa Hukum Pentolan KAMI: Cuitan Jumhur Hidayat Tak Ada Kaitannya Dengan Dakwaan Picu Keonaran
Dalam hal ini, Husein hanya menjawab berdasarkan riset dan pengetahuan dirinya.
"Yang saya riset tentang hoaks-nya, saya tidak tahu (kapan disahkan)," jawab Husein.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jumhur Hidayat menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran lewat cuitan di akun Twitter pribadinya, terkait Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Jaksa menilai cuitan Jumhur ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), dalam hal ini golongan pengusaha dan buruh.
Akibat dari cuitannya itu, timbul polemik di tengah masyarakat terhadap produk hukum pemerintah. Sehingga berdampak pada terjadinya rangkaian aksi unjuk rasa yang dimulai pada 8 Oktober 2020, hingga berakhir rusuh.
Melalui akun Twitter @jumhurhidayat, ia mengunggah kalimat "Buruh bersatu tolak Omnibus Law yang akan jadikan Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah".
Kemudian pada 7 Oktober 2020, Jumhur kembali mengunggah cuitan yang mirip-mirip berisi "UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTOR dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BEERADAB ya seperti di bawa ini".
Atas perbuatannya, Jumhur didakwa dengan dua dakwaan alternatif. Pertama, Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP, atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari Undang-Undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.