Korupsi di Kementerian Tenaga Kerja
Tak Cuma PT KEM Indonesia, KPK Telusuri Aliran Dana Perusahaan PJK3 Lain ke Pejabat Kemnaker
KPK tak akan berhenti pada PT KEM Indonesia dalam mengusut kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan berhenti pada PT KEM Indonesia dalam mengusut kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Penyidik akan menelusuri lebih lanjut aliran dana dari perusahaan jasa sertifikasi K3 (PJK3) lainnya yang diduga bekerja sama dengan oknum di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mendalami informasi mengenai adanya beberapa perusahaan lain yang mendapat pendelegasian kewenangan penerbitan sertifikasi K3 dari Kemnaker.
Penelusuran ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat sejumlah pihak dari PT KEM Indonesia sebagai tersangka.
"KPK akan mendalami informasi tersebut karena memang ada beberapa perusahaan yang mendapatkan pendelegasian kewenangan dalam penerbitan sertifikasi K3 dari Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (2/9/2025).
"Dari situ tentu KPK akan menelusuri adakah aliran uang yang modus atau polanya seperti yang dilakukan oleh PT KEM terhadap Kementerian Ketenagakerjaan. Nanti itu akan kami dalami," imbuhnya.
Baca juga: Jabatan Mentereng 11 Tersangka Kasus Pemerasan K3 di Kemnaker, Bobby Penampung Uang Rp 65 Miliar
Langkah KPK ini sejalan dengan dorongan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang meminta pengusutan tuntas aliran dana dalam kasus ini.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, bahkan mendorong KPK untuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Boyamin, aliran dana dari perusahaan PJK3 seperti PT KEM Indonesia ke para pejabat Kemnaker diduga telah berubah bentuk menjadi berbagai aset, mulai dari properti hingga saham.
"Siapa-siapa yang menikmati uang-uang itu, atau jadi apa ketika dicuci, misalnya jadi rumah, jadi bangunan, atau jadi properti yang lain, atau saham. Maka ya harus selain dilacak, juga disita, untuk mengembalikan kerugian negaranya," kata Boyamin.
Baca juga: Rincian Dana yang Diterima Para Tersangka Pemerasan K3 Kemnaker, Wamenaker Dapat Jatah Berapa?
Dalam konstruksi perkara, KPK menemukan adanya praktik pemerasan dengan nilai mencapai Rp81 miliar dalam periode 2019–2025.
Modusnya adalah dengan memaksa buruh atau perusahaan membayar hingga Rp6 juta untuk sertifikasi K3, jauh di atas tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang hanya sebesar Rp275 ribu.
Proses sertifikasi akan diperlambat jika pembayaran tambahan tidak dilakukan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dan menahan 11 tersangka dalam kasus ini pada Jumat (22/8/2025).
Di antara tersangka tersebut terdapat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, serta sejumlah pejabat Kemnaker dan pihak swasta dari PT KEM Indonesia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.