Minggu, 21 September 2025

Gejolak di Partai Demokrat

Demokrat Tak Sendiri, Partai-partai Ini Pernah Riuh karena 2 Kubu Kepemimpinan

Partai-partai lain pun memiliki masalah yang sama, dalam hal ini adanya dua kubu kepemimpinan partai yang masing-masing menganggap dirinya sah

Editor: Gigih
Tangkapan Layar Youtube Kompas TV
Meski tak hadir, Moeldoko resmi jadi ketua umum Partai Demokrat versi KLB, Jhoni Allen: Dipilih atas Hati Nurani. 

TRIBUNNEWS.COM - Terpilihnya Moeldoko sebagai ketua umum versi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deliserdang, Sumatra Utara, Jumat (5/3/2021) masih hangat diperbincangkan.

Agus Harimurti yudhoyono (AHY), Ketua Umum Partai Demokrat, pun menyatakan KLB di Deliserdang tidak sesuai aturan.

Adapun permasalahan internal seperti yang dialami partai berlambang mercy ini bukanlah hal baru dalam sejarah politik Indonesia.

Partai-partai lain pun memiliki masalah yang sama, dalam hal ini adanya dua kubu kepemimpinan partai yang masing-masing menganggap dirinya sah.

Di antaranya yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Golkar, hingga Partai Berkarya.

Baca juga: Putri Maruf Amin Tetap Dukung AHY Sebagai Ketua Umum Demokrat, KLB di Deli Serdang Inkonstitusional

Inilah rangkuman Tribunnews.com mengenai beberapa partai yang pernah riuh karena dua kubu kepemimpinan:

Baca juga: Moeldoko Jadi Ketua Umum Demokrat Versi KLB Tanpa Punya KTA, AHY: Ini Melecehkan

PPP Kubu Rommy dan Djan Faridz

Kondisi tak harmonis pernah dialami PPP dalam jalannya politik Tanah Air.

PPP terpecah dalam dua kubu kepemimpinan.

Yakni kubu Romahurmuziy dan kubu Djan Faridz.

Mengutip dari Kompas.com, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menerima permohonan banding Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) serta PPP kubu Romahurmuziy.

PTTUN Jakarta melalui amar putusan Nomor: 58/ B/2017/PT.TUN.JKT memenangkan Menkumham dan PPP kubu Romahurmuziy dalam sengketa kepengurusan partai.

Dalam amar putusannya, PTTUN Jakarta menyatakan, perselisihan kepengurusan PPP, berdasarkan Pasal 32 Ayat (1) beserta penjelasannya dari Undang Undang No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, seharusnya diselesaikan melalui forum Mahkamah Partai Politik.

PTTUN Jakarta juga menyatakan Keputusan Menkumham No.M.HH-06-AH.11.01 Tahun 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia DPP PPP masa bakti 2016-2021, hanya bersifat formal administrasi.

Dengan demikian, surat keputusan tersebut tidak termasuk keputusan Tata Usaha Negara yang dapat diuji keabsahan atau legalitasnya oleh Peradilan Tata Usaha Negara.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan