Rabu, 20 Agustus 2025

Gejolak di Partai Demokrat

Status AHY Masih Ketum Demokrat Sah, Pemerintah Akan Putuskan Hasil KLB Setelah Ada Laporan Hukum

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut penyelesaikan konflik internal Partai Demokrat akan diselesaikan pemerintah melalui kacamata hukum.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
YouTube Kemenko Polhukam RI
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut penyelesaikan konflik internal Partai Demokrat akan diselesaikan pemerintah melalui kacamata hukum setelah ada laporan dari kubu kontra-AHY. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara mengenai kisruh yang terjadi di tubuh Partai Demokrat.

Ia mengatakan, pemerintah akan turun tangan menyelesaikan persoalan Kongres Luar Biasa (KLB) yang ingin melengserkan kepemimpinan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melalui kacamata hukum.

Adapun, persoalan itu muncul setelah KLB yang berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021) memilih Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menjadi ketua umum Partai Demokrat.

Baca juga: Buntut Moeldoko Jadi Ketua Umum Demokrat Versi KLB, Jokowi Diminta Ganti Kepala Staf Presiden

Namun, kubu AHY menganggap KLB tersebut ilegal dan inskonstitusional karena tidak sesuai AD/ART partai.

Bahkan, KLB tersebut diselenggarakan oleh kader yang sudah dipecat dari Partai Demokrat.

"Untuk kasus KLB atau klaim KLB Partai Demokrat di Deli Serdang itu, pemerintah akan menyelesaikan berdasar hukum."

"Apa berdasar hukum? Yaitu sesudah ada laporan bahwa itu KLB," kata Mahfud, dikutip dari rekaman video yang dibagikan Humas Kemenko Polhukam, Minggu (7/3/2021).

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Menurut Mahfud, hingga saat ini pemerintah tidak akan menganggap hasil KLB yang diadakan di Deli Serdang, Sumatera Utara itu.

Pemerintah, kata Mahfud, baru akan menyelesaikan persoalannya dengan perspektif hukum bila kubu kontra-AHY melapor.

"Sampai dengan saat ini pemerintah tidak menganggap, setidak-tidaknya secara hukum tidak tahu ada KLB atau tidak."

"Secara hukum ya, meskipun telinga kita mendengar, mata melihat, tapi secara hukum kita tidak bisa mengatakan itu KLB sebelum dilaporkan secara resmi hasilnya kepada pemerintah," kata Mahfud.

Baca juga: KLB Partai Demokrat yang Mendapuk Moeldoko Sebagai Ketua Umum Dinilai Membahayakan Presiden Jokowi

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, pemerintah akan langsung memproses dengan transparan persoalan ini setelah menerima laporan adanya KLB kubu kontra-AHY.

Menurutnya, penyelesaian kisruh KLB Demokrat ini, satu di antaranya ada di dalam AD-ART Partai Demokrat yang dilaporkan pada 2020.

"Oleh sebab itu, nanti, ini akan ditangani secara hukum oleh pemerintah manakala nanti sudah dilaporkan oleh penyelenggaranya."

"Sehingga pemerintah mendapat laporan, oh ada dua KLB," jelasnya.

AHY Masih Dianggap Ketum Demokrat Sah

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan