Gejolak di Partai Demokrat
Soroti KLB Partai Demokrat, Mantan Ketua MK: Presiden Bisa Angkat KSP Baru untuk Gantikan Moeldoko
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie soroti KLB Partai Demokrat: Presiden Bisa Angkat KSP Baru untuk Gantikan Moeldoko.
Penulis:
Shella Latifa A
Editor:
Arif Fajar Nasucha
"Bukan Pak SBY dan Bu Mega memihak, tapi memang oleh UU tidak boleh. Seperti sekarang, UU-nya sama berlaku UU Nomor 9 Tahun 1998," imbuh Mahfud.

Baca juga: Status AHY Masih Ketum Demokrat Sah, Pemerintah Akan Putuskan Hasil KLB Setelah Ada Laporan Hukum
Mahfud menerangkan, polemik Partai Demokrat ini nantinya bisa diselesaikan berdasarkan UU Partai Politik atau berdasarkan Aturan Dasar/Aturan Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diserahkan ke pemerintah pada 2020.
Berdasarkan AD/ART itu, Ketua Umum Partai Demokat yang tercatat adalah Agus Harimurti Yudhoyono.
"Nanti akan timbul persoalan apakah AD/ART yang menjadi dasar apa yang disebut KLB di Deli Serdang itu sah atau tidak, nanti kita nilai."
"Kita akan nilai secara terbuka. Jadi logika hukum, karena logika hukum juga logika masyarakat, jadi kita endak boleh main-main," katanya.
5 Poin Pernyataan AHY soal KLB Partai Demokrat, Sebut Ilegal hingga Minta Pemerintah Turun Tangan
KLB Partai Demokrat digelar di Hotel The Hill and Resort Sibolangit, Sumatera Utara dan dihadiri sejumlah tokoh, Jumat (5/3/2021) lalu.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) secara tegas menyebut KLB itu ilegal dan inkonstitusional.
"KLB dilakukan secara illegal inkonstitusional oleh sejumlah kader, mantan kader yang juga bersekongkol dan berkomplot dengan aktor eksternal," kata AHY pada konferensi persnya di akun YouTube resmi Agus Yudhoyono, Jumat (5/3/2021).
Baca juga: AHY Sebut KLB Demokrat di Sumut Dagelan Karena Tak Penuhi 3 Syarat Ini
Baca juga: Soal KLB di Deli Serdang, Kader Demokrat: Apa Jangan-jangan Ada Moeldoko Jadi Aparat Tutup Mata
Dalam pernyataannya, AHY menyebutkan lima poin terkait pelaksanaan KLB Partai Demokrat tersebut.
Pertama, AHY mengatakan, KLB yang terjadi tidak sah karena tidak sesuai Anggaran Dasar (AD/ART) partainya.
"Yang jelas terminologinya ilegal dan inkonstitusional. Mengapa? karena KLB tidak sesuai tidak berdasar pada konstitusi Partai Demokrat yang juga disahkan pemerintah melalui Kemenkumham."
"Artinya, KLB tidak memiliki dasar hukum partai yang sah," ungkap putra sulung SBY.
Menurutnya, KLB bisa dikatakan sah jika ada dukungan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partainya.
Berdasarkan AD/ART Demokrat, KLB seharusnya disetujui didukung dihadiri 2/3 dari jumlah DPD dan setengah dari jumlah DPC.
Baca juga: Mayor Vs Jenderal TNI Berebut Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono atau Moeldoko Pemenangnya ?
