Hakim Tolak Gugatan Praperadilan MAKI Soal Pengadaan Lahan Era Ahok
Atas dasar tak adanya objek hukum yang menjadi pokok gugatan, maka hakim tidak dapat menerima praperadilan yang dilayangkan MAKI.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Malvyandie Haryadi
"Ini baru keempat, ya saya ajukan lagi bulan depan. Saya tidak kenal cape," lanjut dia.
Boyamin berharap setelah beberapa kali mengajukan praperadilan, ada hakim yang dapat memutuskan nasib lanjut atau tidaknya kasus dugaan korupsi lahan Cengkareng tersebut.
"Harapanya kalau nanti ada hakim yang menyidangkan tersirat seperti itulah, jadi memberikan pertimbangan dua, yang diatur undang-undang berhenti atau lanjut. Karena kami ingin perkara korupsi itu (ditangani) cepat," pungkas dia.
Putusan hakim
Hakim tunggal Fauziah Hanum memutus tidak menerima gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas mangkraknya penanganan dugaan korupsi lahan Cengkareng era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Dalam dalil gugatan yang diajukan MAKI, pihak Termohon disebut telah menghentikan secara diam - diam proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut.
Namun dalam fakta persidangan, hakim menimbang bahwa tak ada bukti dari pihak Pemohon maupun Termohon soal penetapan atau penghentian penyidikan. Hal itu didasari karena tak adanya surat penghentian penyidikan yang diterbitkan Termohon.
Baca juga: Sidang Gugatan Kasus Pembelian Lahan Cengkareng Era Ahok Diagendakan Berjalan Selama Sepekan
Atas dasar tak adanya objek hukum yang menjadi pokok gugatan, maka hakim tidak dapat menerima praperadilan yang dilayangkan MAKI.
"Menimbang bahwa sepanjang surat penghentian penyidikan belum terbit maka secara hukum permohonan praperadilan belum ada objek hukumnya. Dengan kata lain praperadilan tidak mengenal adanya penghentian penyidikan secara materil atau diam - diam," kata hakim tunggal Fauziah Hanum di persidangan, Selasa (9/3/2021).
Dalam pertimbangannya, hakim mengabulkan eksepsi Termohon I yakni Polda Metro Jaya.
Dalam eksepsinya, Polda Metro Jaya meminta hakim menyatakan bahwa objek permohonan MAKI bukanlah objek materi praperadilan sebagaimana aturan KUHP maupun Undang - Undang Tipikor. Serta, Permohonan Pemohon berada di luar lingkup kewenangan sidang praperadilan sebagaimana Pasal 77 KUHP.
"Sehingga dengan demikian eksepsi Termohon I tersebut harus dikabulkan," ucap hakim.
"Menimbang bahwa eksepsi Termohon 1 telah dikabulkan, maka dalil-dalil Pemohon tidak dapat dipertimbangkan lagi. Mengadili, dalam eksepsi mengabulkan permohonan Termohon I praperadilan mengenai penghentian penyidikan secara diam - diam tidak termasuk kewenangan praperadilan," pungkas hakim.
Diketahui, gugatan MAKI ini dilayangkan lantaran kasus yang sudah lama ada itu belum juga dilakukan penanganan alias mangkrak.
Adapun Termohon dari gugatan ini adalah Kapolda Metro Jaya (Termohon I), Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Termohon II), Kompolnas (Termohon III), dan pihak KPK (Termohon IV).