Kamis, 21 Agustus 2025

Gejolak di Partai Demokrat

Demokrat Kubu AHY Gugat 10 Mantan Kader ke PN Jakarta Pusat, di Antaranya Peserta KLB

Tim Partai Demokrat kubu AHY layangkan gugatan pada 10 mantan kader, diantaranya peserta KLB Deli Serdang, Sumatera Utara.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
Tangkapan Layar Youtube Kompas TV
Tim Partai Demokrat kubu AHY layangkan gugatan pada 10 mantan kader, diantaranya peserta KLB Deli Serdang, Sumatera Utara. 

TRIBBUNNEWS.COM - Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) layangkan gugatan ke Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).

Gugatan ini ditujukan kepada 10 mantan kader atas dasar perbuatan melawan hukum.

Di antara mantan kader itu, beberapa orangnya ikut Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Jumat (5/3) lalu.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Demokrar Herzaky Mahendra Putra.

"Ada 10 orang yang tergugat,  tapi intinya kenapa kami menggugat mereka."

"Karena mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum." ucap Herzaky kepada awak media, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Jumat (12/3/2021).

Baca juga: Kubu Moeldoko Berencana Laporkan AHY ke Polisi, Demokrat: Sedikit-sedikit Bawa ke Ranah Hukum

Baca juga: Ketua Umum Demokrat Versi KLB Belum Muncul ke Publik Juga, Ini Jawaban Sekjennya

Herzaky menyebut, mantan kader itu melanggar pasal konsitusi Partai Demokrat dan pasal 1 UUD Tahun 1945.

"Melanggar konsitusi partai yang diakui oleh negara."

"Melanggar konsitusi negara UUD 1945 pasal 1, karena Indonesia negara hukum yang demokratis," katanya.

Ia mengatakan, tuduhan melanggar UU Partai Politik juga dilayangkan pada mantan kader itu.

"Sangat jelas mereka melanggar UU Parpol."

"Salah satunya, pasal 26 bahwa kader yang telah diberhentikan atau dipecat, tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun parpol lagi yang sama," jelasnya.

kubu ahy gugat
Tim Partai Demokrat kubu AHY layangkan gugatan pada 10 mantan kader, diantaranya peserta KLB Deli Serdang, Sumatera Utara.

Baca juga: Demokrat Versi KLB Tegaskan Tak Pernah Ajak Gatot Nurmantyo Kudeta AHY

Baca juga: Pernah Sama-sama Jadi Anak Buah SBY, Dipo Alam Sentil Moeldoko: Berharap Adab TNI Dijaga, Kini Pupus

Namun, saat ini Herzaky belum bisa membeberkan siapa saja nama tergugat itu.

Kuasa hukum kubu AHY ini tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi.

Adapun sosok mantan Ketua KPK Bambang Widjojanto iktu tergabung di dalamnya.

Pada kesempatan yang sama, Bambang meyakini ada problema dasar terkait demokrasi pada masalah perebutan pimpinan Demokrat ini.

Baca juga: Gatot Nurmantyo Akui Sempat Diajak Jadi Ketua Demokrat versi KLB, Jhoni Allen: Jangan Asal Bunyi

Baca juga: Gatot Nurmantyo Bocorkan Sosok yang Tawarinya Jadi Ketum Demokrat Versi KLB: Eks Kader Demokrat

ahy gugat ke pn Jumat 12/3
Partai Demokrat kubu AHY tergabung Tim Pembela Demokrasi layangkan gugatan pada 10 mantan kader, diantaranya peserta KLB Deli Serdang, Sumatera Utara.

Menurutnya, masalah ini bukan hanya internal, tapi sudah lingkup negara.

"Kalau segelintir orang yang sudah dipecat sebagian besarnya, bisa melakukan tindakan seperti ini."

"Yang diserang sebenernya negara, kekuasaan, pemerintah yang sah."

"Bukan sekedar Partai Demokrat," pungkas Bambang.

Moeldoko Cs Anggap AD/ART 2020 Tidak Sah, Kubu AHY Sebut Mereka Sama Saja Menghina Menkumham

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menanggapi anggapan Moeldoko Cs soal kepengurusan Ketua Umum (Ketum) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Kongres V 2020 tidak sah.

Herzaky membantah anggapan tersebut dan menyebut kepengurusan AHY di Partai Demokrat benar-benar sah.

Hal itu terbukti dengan adanya surat keterangan (SK) dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

"Bohong kalau kepengurusan Ketum AHY dan AD/ART hasil Kongres V Tahun 2020 tidak sah."

"Kepengurusan Ketum AHY dan AD/ART hasil kongres tahun 2020 sudah disahkan oleh Negara melalui SK Menkumham, dan sudah tercatat di lembar negara," kata Herzaky dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (11/3/2021).

Menurut Herzaky, pernyataan yang dilontarkan oleh para mantan kader Demokrat itu sama saja menghina tugas yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM dan para stafnya.

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra (Tribunnews/Istimewa)

Sebab, untuk menetapkan keabsahan AD/ART, pasti dilakukan pemeriksaan dan penelitian oleh Kemenkumham.

"Dalam konsiderans-nya jelas tercantum, telah dilakukan pemeriksaan dan penelitian oleh Kemenhukham bahwa berkas hasil Kongres 2020 itu sesuai dengan pasal-pasal terkait di UU Parpol tahun 2008 yang sudah diubah melalui UU Parpol tahun 2011."

"Kalau dikatakan bahwa kepengurusan dan AD/ART hasil Kongres V tahun 2020 tidak sah,
berarti para pelaku GPK-PD menghina Menteri Hukum dan HAM dan staf-stafnya."

Baca juga: Reaksi Presiden Jokowi saat Moeldoko Terlibat Kudeta di Partai Demokrat, Kaget dan Diam Saja

Baca juga: Tangis Darmizal Saat Ngaku Berjasa Menangkan SBY jadi Ketua Umum, Demokrat: Mengada-ada

"Serta menganggap Kemenhukham tidak cakap dalam melaksanakan tugasnya," ujar Herzaky.

Untuk itu, Herzaky menganggap pernyataan yang dilontarkan oleh Moeldoko cs itu benar-benar keterlaluan.

Hanya karena telah bersekongkol dengan oknum kekuasaan, mereka seakan bebas melontarkan pernyataan tak berdasar.

"Memang keterlaluan para pelaku GPK-PD. Mentang-mentang berselingkuh dengan oknum kekuasaan, berani-beraninya menghina Menhukham dan staf serta menuduh Kemenhukham tidak cakap melaksanakan tugasnya," ungkap Herzaky.

Moeldoko Cs Anggap KLB Deli Serdang Sah

Sebelumnya diketahui, kubu Demokrat kontra-AHY menganggap hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilangsungkan pada Jumat (5/3/2021) di Deli Serdang, Sumatera Utara sah dan konstitusional.

Bahkan, mereka juga menyebut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) 2020 yang dijadikan landasan kubu Demokrat AHY tidak sah karena dinilai melanggar Undang-Undang (UU) Partai Politik.

Baca juga: Hari Ini, Partai Demokrat Pimpinan AHY akan Sambangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Baca juga: Kantor DPP Demokrat Kubu Moeldoko di Jalan Pemuda Rawamangun, Tempat Bersejarah SBY jadi Presiden

Hal itu disampaikan oleh mantan kader Partai Demokrat, Darmizal dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/3/2021) lalu.

"Maka, DPP Partai Demokrat versi AHY telah nyata-nyata melanggar UU Partai Politik, karena itu batal demi hukum," kata Darmizal, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi KLB, Jhoni Allen Marbun juga ikut menanggapi.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi KLB, Jhoni Allen Marbun
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi KLB, Jhoni Allen Marbun

Ia menyebut sejumlah hal yang dinilai cacat dalam kepengurusan partai di bawah kepemimpinan AHY.

Misalnya, posisi Ketua Umum yang memiliki kekuasaan penuh.

"Sekjen dan yang lain hanya membantu," jelas Jhoni.

Lebih lanjut, hal yang sama juga terjadi dengan posisi Ketua Majelis Tinggi Partai yang dijabat oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Baca juga: Benny K Harman: Pemerintah Punya Kewajiban Jaga Partai Demokrat yang Sah

Baca juga: Andi Arief sebut Demokrat Kubu Moeldoko Gagal Didaftarkan ke Kemenkumham

"Ketua Majelis Tinggi bisa menentukan calon ketua umum. Kemudian bisa menentukan kongres atau kongres luar biasa," katanya.

Sementara, lanjut Jhoni, tugas Mahkamah Partai hanya memberi rekomendasi kepada Majelis Tinggi.

Atas dasar itu, Jhoni menyebut AD/ART 2020 itu bertentangan dengan UU Partai Politik.

"Semua ini ada di AD/ART 2020, sementara UU Partai Politik mengatur hal yang sangat fundamental," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Shella/Maliana)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan