Jaksa Agung Ajukan 2 Orang Jenderal TNI Bintang 3 Menjadi Pejabat JAM Bidang Pidana Militer
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan komposisi organisasi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer yang baru disahkan oleh presiden Joko Widodo
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Johnson Simanjuntak
Selain itu, pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas serta peningkatan kualitas sumber daya manusia; Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.
Adapun jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer bisa diisi oleh prajurit TNI, bukan hanya Pegawai Negeri Sipil.
"Jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer merupakan jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai Negeri Sipil atau prajurit Tentara Nasional Indonesia yang memiliki kompetensi dan keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 62A.
Perpres tersebut mulai berlaku sejak diundangkan. Adapun Perpres diteken Presiden pada 11 Februari 2021 dan kemudian diundangkan pada hari yang sama.