Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Akses djponline.pajak.go.id, Ini Panduan Jika Lupa PIN EFIN
Simak inilah cara lapor SPT Tahunan secara online melalui djponline.pajak.go.id, lengkap beserta panduan jika Anda lupa PIN EFIN.
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Arif Tio Buqi Abdulah
Lantas bagaimana jika lupa PIN EFIN?
Cara pertama yang harus dilakukan jika lupa PIN EFIN adalah dengan mengecek ulang inbox email.
Sebab, ketika melakukan pendaftaran EFIN, petugas DJP selain melampirkan EFIN di lembaran kertas juga mengirimkan nomor EFIN ke alamat email.
Jika ternyata email berisi nomor EFIN tidak ditemukan, cara selanjutnya dengan mengunjungi laman situs pajak.go.id dan menggunakan fasilitas Chat Pajak.
Ketika menggunakan layanan tersebut, wajib pajak perlu untuk mengisi beberapa data seperti nama lengkap wajib pajak, NPWP, email, juga nomor handphone.
Selain itu, wajib pajak juga bisa melakukan panggilan telefon melalui 1500-200.
Melalui sambungan telefon tersebut, petugas pajak akan membantu mendapatkan kembali nomor EFIN yang hilang.
Baca juga: Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Tahunan secara Online dan Solusi jika Lupa EFIN
Bagaimana jika seandainya wajib pajak telat melaporkan SPT Tahunannya?
Sebagai informasi tambahan, pemilik NPWP yang lalai melaporkan SPT tahunan akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan Undang-Undang terkait.
Dikutip dari online-pajak.com, batas penyampaian SPT sudah disebutkan dengan jelas dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, yaitu pada pasal 3 ayat (3):
- Batas akhir penyampaian SPT Masa adalah paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak.
- Batas akhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi adalah paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
- Batas akhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan wajib pajak badan adalah paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
Jika melewati batas akhir yang telah ditentukan, wajib pajak akan dikenakan sanksi seperti yang dijelaskan pada pasal 7:
- Wajib pajak badan yang telat menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
- Wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah).
Berita lain terkait SPT Tahunan bisa diakses di sini
(Tribunnews.com/Latifah)