Kasus Dana Operasional Rp 1,2 Triliun, KPK Panggil Eks Terpidana Korupsi Kadis PU Papua
Mikael Kambuaya belum memenuhi panggilan penyidik terkait pemeriksaan sebagai saksi kasus ugaan suap dana penunjang operasional kepala daerah.
Ringkasan Berita:
- KPK panggil eks Kadin PUPR Papua Mikael Kambuaya
- Mikael dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap dana penunjang operasional kepala daerah Rp 1,2 triliun
- Mikael Kambuaya menarik perhatian lantaran statusnya sebagai mantan terpidana korupsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua, Mikael Kambuaya, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dana penunjang operasional kepala daerah yang merugikan negara sebesar Rp 1,2 triliun.
Mikael, yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi, dipanggil untuk memberikan kesaksian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Baca juga: Korupsi Rp205 M Diduga Dirancang Sejak Era Bintang Perbowo di Wika, KPK Telusuri Jejak Lahan JTTS
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mikael Kambuaya terkonfirmasi belum memenuhi panggilan penyidik pada hari ini.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan suap Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemerintah Provinsi Papua," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
Pemanggilan Mikael Kambuaya menarik perhatian lantaran statusnya sebagai mantan terpidana korupsi.
Sebelumnya, ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek peningkatan jalan Kemiri–Depapre di Papua pada APBD 2015.
Mahkamah Agung (MA) dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) pada Desember 2021, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan terhadapnya.
Selain Mikael, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya.
Tiga di antaranya telah hadir memenuhi panggilan, yaitu Lusi Kusuma Dewi (Ibu Rumah Tangga) yang tiba pukul 09.19 WIB, Nurlia Lulu Fitriyani (Branch Operational Manager Bank Mandiri) pada pukul 09.49 WIB, dan Komang Susyawati (karyawan BUMN) pada pukul 09.52 WIB.
Sementara itu, seorang saksi lain, Ita Sari Mutiana S Abas (Agent Property), juga terkonfirmasi belum memenuhi panggilan penyidik.
Kasus yang tengah diusut ini terkait dengan penggelembungan dan penyalahgunaan dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan Kepala Daerah Provinsi Papua periode 2020–2022.
KPK telah menetapkan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi, bersama dengan almarhum Gubernur Papua, Lukas Enembe, sebagai tersangka.
Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai angka fantastis, yakni Rp 1,2 triliun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.