Sabtu, 23 Agustus 2025

Rizieq Shihab Dipolisikan

Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Hari Ini 7 Saksi Bakal Diperiksa

Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan, pemeriksaan ketujuh orang saksi akan berlangsung pada hari ini.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Sidang praperadilan keluarga M. Suci Khadavi Putra, anggota laskar FPI yang tewas ditembak polisi di rest area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. 

Sementara itu, pasal 351 KUHP adalah pasal berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan yang membuat korbannya mengalami luka berat. Pelaku yang melanggar pasal ini terancam penjara paling lama 5 tahun.

Dibebastugaskan

Tiga personel Polda Metro Jaya dibebaskan tugas sementara setelah berstatus sebagai terlapor dalam dugaan kasus pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

"Sementara tidak melaksanakan tugas ya," kata Kombes Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).

Ahmad menjelaskan penetapan ketiga personel Polda Metro Jaya sebagai terlapor merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM. Sebaliknya, Propam Polri masih mendalami dugaan pelanggaran kode etik ketiga anggota tersebut.

"Statusnya masih terlapor jadi kalau yang dibilang sudah dinyatakan katakanlah dihentikan sekali lagi harus melalui proses sidang kode etik. Saat ini proses masih berjalan," ujar dia.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan