Kamis, 11 September 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Terbaru Kasus Habib Rizieq: Gugatan Gugur, 33 Remaja Diamankan, Tunggu Informasi Intelijen

Kasus hukum melibatkan Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq masih berlanjut, gugatan praperadilan gugur hingga informasi intelijen

Editor: Gigih
Tribunnews.com, Igman Ibrahim
Rizieq Shihab 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus hukum melibatkan Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq masih berlanjut.

Belakangan ini, sidang Habib Rizieq menjadi perbincangan.

Pada sidang perdana pokok perkara Rizieq Shihab berlangsung ricuh di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (16/3/2021).

Terjadi juga aksi walk out Rizieq Shihab meninggalkan acara sidang yang digelar virtual.

Baca juga: Hasil Putusan Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Hakim PN Jaksel Nyatakan Gugatan Gugur

Lalu pada Rabu (17/3/2021), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab dinyatakan gugur.

Sidang selanjutnya, informasi dari intelijen diperlukan aparat terkait pengamanan dalam sidang yang digelar Jumat (19/3/2021) di Pengadilan Jakarta Timur.

Inilah fakta-fakta yang dirangkum Tribunnews.com mengenai sidang kasus kerumunan acara Habib Rizieq Shihab:

Sidang Ricuh

Sidang perdana kasus pemalsuan surat hasil tes swab Covid-19 yang menyeret mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab sebagai terdakwa berujung ricuh.

Rizieq dan kuasa hukum memilih walk out lantaran jaksa penuntut umum (JPU) tak menghadirkannya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam kericuhan tersebut majelis hakim hingga JPU sempat dimaki dan diumpat oleh kuasa hukum dan simpatisan Rizieq yang hadir di ruang sidang.

Dari pantauan Tribun Network di lokasi, mereka menunjuk-nunjuk muka JPU dan hakim.

Kericuhan bermula ketika majelis hakim dan JPU menolak permintaan Rizieq untuk hadir di persidangan.

Rizieq hadir secara virtual dari ruang Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Kepada manjelis hakim Rizieq meminta agar dirinya dihadirkan di persidangan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan