Jumat, 3 Oktober 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Kasus Habib Rizieq Shihab, Menolak Online hingga Mabes Ancang-ancang

Persiapan pengamanan sidang Habib Rizieq Shihab yang bakal digelar, Jumat (19/3/2021) dilakukan Polri

Editor: Arif Fajar Nasucha
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam. Tribunnews/Jeprima 

Sesekali tim kuasa hukum juga melontarkan lafadz takbir secara bersahutan seraya meninggalkan ruang sidang.

"Allahuakbar, Allahuakbar," ungkap tim kuasa hukum secara lantang.

Dari ruang Bareskrim, Rizieq juga meninggalkan sidang sehingga majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang selama 30 menit.

Majelis hakim meminta agar Rizieq segera dihadirkan lagi.

Hakim mengatakan sidang tersebut akan ditunda jika Rizieq tak bisa dihadirkan.

”Info sementara majelis, bahwa yang bersangkutan (Rizieq) lari dari persidangan," kata satu jaksa penuntut umum.

"Peringatan dari majelis. Apabila dalam waktu 30 menit nanti, tetap tidak bisa menghadirkan terdakwa, maka sidang ditunda,” ujar Khadwanto.

Rizieq kemarin menjalani tiga sidang dakwaan di PN Jakarta Timur.

Sidang yang berakhir ricuh adalah terkait kasus dugaan pemalsuan swab di RS Ummi, Kota Bogor yang teregister dengan nomor perkara Tim, 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Sebelumnya pada pagi harinya Rizieq juga menjalani sidang dakwaan kasus kerumunan di Petamburan dengan nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt dan kerumunan di Megamendung, Bogor dengan nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Namun, kedua persidangan perkara tersebut juga ditunda karena kendala teknis.

Sidang perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung dilanjutkan Jumat 19 Maret.

Gugatan Praperadilan Gugur

Gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab dinyatakan gugur.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bacakan putusan sidang praperadilan atas penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab hari ini, Rabu (17/3/2021).

Sidang ini telah dimulai sekitar pukul 10 pagi, namun tertunda karena kendala teknis.

Sekitar pukul 12.30 siang, sidang itu dilanjutkan.

Dikutip dari siaran langsung Kompas Tv, Suharno selaku Hakim Ketua, menyatakan gugatan praperadilan HRS sebagai pemohon gugur.

Baca juga: Rizieq Shihab Pernah Positif Covid-19, Dirut RS Ummi Bogor Didakwa Sebarkan Berita Bohong

"Memperhatikan pasal 82 ayat 1 huruf d UU nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan."

"Mengadili, satu, menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur."

"Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ucap Suharno pada sidang terbuka, di PN Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2021).

Hasil Putusan Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab, Hakim PN Jaksel Nyatakan Gugatan Gugur
Suharno selaku Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan putuskan gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab gugur, Rabu (17/3/2021).

Pada kesempatan yang sama, Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki membenarkan gugatan praperadilan HRS dinyatakan gugur.

Hal itu lantaran, sidang perdana sudah dilakukan di PN Jakarta Timur, hari Selasa (15/3) kemarin.

"Bahwa manakala pokok perkara sudah disidang, yang dilaksanakan kemarin di PN Jakarta Timur. Maka sesuai aturan yang berlaku, praperadilan itu, atau permohonan ini belum diputus."

"Maka, permohonan pemohon dinyatakan gugur," ucap Hengki.

Sebelumnya, sidang diskors selama satu jam, setelah pihak kepolisian selaku termohon melayangkan keberatan karena sidang pokok perkara pelanggaran protokol kesehatan sudah dimulai di PN Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021) kemarin.

"Intinya manakala dalam keputusan ini jadi pertimbangan bagi hakim sesuai aturan bahwa apabila perkara pokok sudah disidang maka praperadilan yang ada sekarang ini belum selesai, dan ada putusan hari ini maka itu akan menjadi gugur ketika perkara pokoknya sudah disidang," kata Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki di lokasi, dikutip dari Tribun Jakarta, Rabu (17/3/2021).

Baca juga: Ternyata Rizieq Shihab dan Istrinya Sempat Positif Covid-19, Minta RS UMMI Rahasiakan Kondisinya

Kombes Pol Hengki Kabid Hukum Polda Metro Jaya
Kombes Pol Hengki Kabid Hukum Polda Metro Jaya (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

Hengki menuturkan, pihaknya juga sudah memberikan surat pemberitahuan bahwa sidang pokok pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab sudah dimulai.

Sidang tersebut sudah dibuka untuk umum, meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum membacakan dakwaannya.

"Intinya perkara pokok sudah dibuka untuk umum jam 09.20 di PN Jakarta Timur. Menurut aturan itu jadi pertimbangan hakim bila perkara pokok sudah dibuka, maka perkara praperadilan hari ini akan jadi gugur, kami serahkan pada hakim hari ini," ujar Hengki.

Di sisi lain, kubu Rizieq Shihab menyebut praperadilan bisa dilanjutkan karena menilai sidang pokok belum dimulai lantaran dakwaan belum dibacakan.

"Akhirnya sidang ditunda, pembacaan dakwaan ditunda hari Jumat. "

"Dengan demikian sidang pertama HRS belum dimulai karena ketika dibuka sidang ada gangguan, bukan diskors dua kali sidang jalan," ucap kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah.

Menolak Online

Terdakwa dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab menegaskan akan menolak sidang online atau virtual.

Pendiriannya tidak akan goyah meskipun dipaksa satu truk pasukan bersenjata sekalipun.

Demikian disampaikan Kuasa Hukum Rizieq Shihab Aziz Yanuar.

Menurutnya, Rizieq hanya bersedia untuk mengikuti persidangan secara langsung.

"IB-HRS menegaskan kalau pun ada jemput paksa dengan satu truk pasukan bersenjata sekali pun, maka akan dilawan yaitu dilawan sesuai dengan hak-hak yang diatur oleh hukum yang berlaku, karena Hak Terdakwa dilindungi UU," kata Aziz saat dikonfirmasi, Kamis (18/3/2021).

Habib Rizieq, kata Aziz, tidak masalah jika Jaksa dan majelis hakim tetap melanjutkan persidangan tanpa kehadirannya.

"Jadi, Hakim dan Jaksa tidak usah bikin gaduh. Silakan Hakim dan Jaksa lanjutkan saja sidangnya hingga Vonis tanpa Terdakwa," ungkap dia.

Sejauh ini, Aziz menyampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah kembali mengirimkan surat sidang secara virtual kepada Rizieq di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu (17/3/2021).

Aziz bilang Habib Rizieq juga telah menolak untuk meneken tandatangan surat sidang virtual yang direncanakan pada Jumat (19/3/2021) besok.

"Panggilan Sidang Online IB-HRS dkk untuk Jum'at dengan alasan belum ada penetapan Hakim untuk Sidang Offline. IB-HRS dkk menolak tanda tangan Surat Panggilan Sidang dan menyatakan tidak akan hadir Sidang Online. IB-HRS dkk hanya siap hadir Sidang Offline di Pengadilan sesuai amanat UU," kata dia.

Informasi Intelijen

Polri hingga kini masih menunggu informasi intelijen mengenai pengamanan sidang Habib Rizieq Shihab yang bakal digelar, Jumat (19/3/2021) di Pengadilan Jakarta Timur.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pengamanan dilakukan guna mencegah kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali terulang.

"Pada prinsipnya, Polri akan terus mendukung terhadap kegiatan-kegiatan yang berpotensi menjadikan kerumunan. Nanti melalui perkiraan intelijen akan melakukan pengamanan menyesuaikan dengan kondisi kerumunan itu sejauh mana," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/3/2021).

Menurut Ahmad, Polri berupaya maksimal dalam mencegah adanya klaster penularan Covid-19 saat sidang Rizieq Shihab.

"Sedapat mungkin kita akan menghindari jumlah kerumunan. Nanti kita akan menyesuaikan objek daripada giat pengamanan. Jadi berapa jumlah personel yang diturunkan, kita menyesuaikan dari objek yang akan diamankan. Kita akan mernerima masukan dari jajaran intelijen dulu," jelas dia.

Terkait pelaksanaan saat pelaksanaan sidang, Polri menyerahkan kepada pihak pengamanan PN Jakarta Timur.

"Ketika sudah memasuki ranah pengadilan, tentunya kita tidak bisa overlap. Jadi itu sudah kami hanya membantu kegiatan dalam sidang di pengadilan. Jadi mungkin, bisa ditanyakan langsung di pengadilan nanti," kata dia.

Baca artikel lain terkait kasus Rizieq Shihab

(Tribunnews.com/ Chrysnha, Shella, Igman Ibrahim)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved