Jumat, 22 Agustus 2025

Soal Konsitusi Boleh Dilanggar, Mahfud MD: Yang Tak Sungguh Belajar Hukum, Selalu Kaget

Menkopolhukam Mahfud MD angkat suara soal pernyataannya yang mengatakan konstitusi boleh dilanggar: Yang Tak Sungguh Belajar Hukum, Selalu Kaget.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
Humas Kemenko Polkam
Menteri Koordinator Bidang PolitiknHukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD Mahfud dalam Silaturrahim Menkopolhukam dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat di Makodam V Brawijaya Surabaya pada Rabu (17/3/2021). Mahfud MD angkat suara soal pernyataannya: Yang Tak Sungguh Belajar Hukum, Selalu Kaget. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD angkat suara soal statementnya yang mengatakan konstitusi boleh dilanggar.

Statement Mahfud itu cukup membuat beberapa pihak bertanya-tanya, satu diantaranya, mantan Staf Khusus Menteri ESDM, Said Didu.

Menurutnya, bagi beberapa pihak yang tidak benar-benar belajar hukum konsitusi akan kaget dengan statement tersebut.

Hal itu diungkapkan Mahfud melalui cuitannya, @mohmahfudmd, Kamis (18/3/2021).

Baca juga: Tanggapi Isu Wacana Presiden 3 Periode, Mahfud MD Singgung Alasan Pembubaran Orde Baru

Baca juga: Mahfud MD Bahas Strategi Penguatan Bakamla RI

Pada cuitannya itu, ia menanggapi pendapat dari Said Didu sebelumnya.

"Yang tak sungguh-sungguh belajar hukum konstitusi selalu kaget ada statement 'Untuk keselamatan rakyat konstitusi bisa dilanggar'," kata Mahfud, Kamis (18/3/2021).

Mahfud mengatakan, statementnya itu berdasarkan teori dan selalu terjadi di seluruh dunia.

Sebagai mantan dosen, ia menyebut sudah banyak mengajar soal hukum konsitusi.

"Tapi itu ada teori dan buku babonnya serta selalu terjadi di dunia."

"Pelajarilah ide dan fakta konstitusi."

"Ber-tahun-tahun saya ngajar itu di banyk kampus. Sepulang kunker saya bedah," lanjut tulisnya.

Menteri Koordinator Bidang PolitiknHukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD Mahfud dalam Silaturrahim Menkopolhukam dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat di Makodam V Brawijaya Surabaya pada Rabu (17/3/2021).
Menteri Koordinator Bidang PolitiknHukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD Mahfud dalam Silaturrahim Menkopolhukam dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat di Makodam V Brawijaya Surabaya pada Rabu (17/3/2021). (Humas Kemenko Polkam)

Baca juga: Ketua Fraksi Partai Golkar MPR Idris Laena : Amandemen Konstitusi Adalah Langkah Gegabah

Baca juga: Jubir Presiden: Jokowi Tegak Lurus Pada Konstitusi dan Patuh Pada Sumpah Jabatan

Sebelumnya, Mantan Staf Khusus Menteri ESDM, Said Didu ikut menanggapi pernyataan Mahfud itu.

Said melihat konstitusi menjadi dasar untuk melindungi rakyat lewat akun Twitter, @msaid_didu.

Sehingga, kata Said, jika penguasa melanggar konstitusi, nanti akan dihukum oleh rakyat.

"Prof @mohmahfudmd yth sebagai bukan ahli, pemahaman saya justru konstitusi sebagai dasar penguasa untuk melindungi rakyat dan negara."

"Jika penguasa melanggar konstitusi maka diberhentikan/dihukum oleh rakyat," tulis Said, Kamis (18/3/2021).

Ia pun mempertanyakan atas dasar apa, konstitusi boleh dilanggar.

"Mohon arahan atas dasar apa penguasa boleh melanggar konstitusi dengan alasan demi rakyat ?," lanjutnya.

Diketahui, statement Mahfud itu disampaikan pada acara silaturahmi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkomindo) dan tokoh masyarakat di Markas Kodam V/Brawijaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (17/3/2021).

Ia membicarakan dalil terkait ilmu hukum ketatanegaraan.

"Dalil yang berlaku umum kalau di dalam ilmu konstitusi itu adalah salus populi suprema lex, keselamatan rakyat itu adalah hukum tertinggi."

"Kalau kamu ingin menyelamatkan rakyat, kamu boleh melanggar konstitusi, bahkan begitu," ujar Mahfud dikutip dari Kompas.com, Kamis (18/3/2021).

Lebih lanjut, Mahfud mencontohkan salah satu program pemerintah.

Baca juga: Pasca-KLB, Ini Deretan Tokoh yang Didatangi AHY, Jusuf Kalla hingga Mahfud MD

Baca juga: Isu Masa Jabatan Presiden Tiga Periode, Pengamat: Ikuti Regulasi Konstitusi yang Ada

Vaksinasi Covid-19 menjadi wujud dari prinsip konstitusi boleh dilanggar untuk menyelamatkan rakyat.

"Menurut hukum, anggaran kita harus sekian-sekian untuk ini. Sekarang tidak. (Karena) kita ingin menyelamatkan rakyat," kata Mahfud.

"Vaksin itu semua provinsi sudah dianjurkan agar dilakukan dengan cermat dan pemerintah menyediakan fasilitasnya dengan biaya yang mahal untuk menyelamatkan rakyat," tambahnya.

Walaupun mengatakan boleh melanggar hukum, pemerintah juga sudah membuat aturan terkait kondisi darurat akibat pandemi virus corona ini.

Yakni, Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Menurut Mahfud, aturan itu merupakan upaya pemerintah melawan pandemi Covid-19 dan memulihkan ekonomi nasional.

Baca artikel lain terkait Mahfud MD

(Tribunnews.com/Shella)(Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan