Sabtu, 13 September 2025

SPT Pajak

Akses djponline.pajak.go.id, Cara Lapor SPT Tahunan hingga Panduan Dapat EFIN secara Online

Simak cara lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas akhir pajak, yakni 31 Maret 2021.

Kolase Tribunnews.com/IG @ditjenpajakri
Coba Lapor SPT Menggunakan E-Form 

- Pilih Buat SPT

- Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.

Isi SPT mengikuti panduan yang ada.

- Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT.

Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi.

Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak.

- Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT

- Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT

Panduan Upload e-SPT

- Siapkan dokumen pendukung

- Buka www.pajak.go.id, pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP ,kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login

- Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing

- Pilih Buat SPT

- Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Lalu pilih Upload SPT

- Klik +Browse file----csv dan pilih file .csv dari e-SPT Anda

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan