Kamis, 11 September 2025

Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online Via Djponline.pajak.go.id, Persiapkan 4 Hal Ini

Berikut cara lapor SPT Tahunan Pajak secara online melalui djponline.pajak.go.id, jangan lupa persiapkan 4 dokumen berikut ini.

Editor: Gigih
Tangkap Layar Akun Instagram @ditjenpajakri
Berikut cara lapor SPT Tahunan Pajak secara online melalui djponline.pajak.go.id, jangan lupa persiapkan 4 dokumen berikut ini. 

1. Pertama buka laman resmi www.pajak.go.id.

2. Kemudian login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun) dengan mengisi NPWP dan password.

3. Lalu ketik kode keamanan, lalu klik "Login".

4. Masuk ke dashboard pajak, kemudian klik "Lapor".

5. Klik ikon e-Filing.

6. Tekan tombol "Buat SPT".

7. Setelah itu muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai.

8. Pada pertanyaan terakhir (paling bawah), ada pilihan pengisian formulir 1770 S, pilih formulir "Dengan Bentuk Formulir".

9. Apabila wajib pajak ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban "Dengan Panduan".

10. Tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir.

11. Isi data formulir yang meliputi isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya).

12. Klik "Langkah Selanjutnya".

13. Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja).

14. Klik "Ya" jika data tersebut benar.

15. Kamu bisa pilih "Tidak" jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan