Meski Digelar Secara Virtual, Sidang Lanjutan Rizieq Shihab Diamankan oleh 2000 Personel
Sidang lanjutan kasus kerumunan, terdakwa Muhammad Rizieq Shihab kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada hari ini Jumat (19/3/2021).
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Daryono
'Undang-undang menjamin dan melindungi saya untuk hadir di ruang sidang. Saya meminta menuntut undang-undang itu diterapkan," kata Rizieq, dikutip dari tayangan Breaking News di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (19/3/2021).
Menurut Rizieq pelaksanaan sidang online ini tidak adil baginya.
Karena jika merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), terdapat dua alternatif sidang yaitu online dan offline.
Ia juga merasa jika majelis hakim ingin mengambil keputusan sidang online maka harus atas persetujuan terdakwa.
Baca juga: Tim Hukum Rizieq Tak Bisa Masuk Pengadilan, Neno Warisman: Ini Mencederai Demokrasi
Baca juga: Puluhan Kuasa Hukum Rizieq Shihab Tertahan di Depan Gerbang PN Jakarta Timur
Sebut PERMA Tak Bisa Kalahkan Undang-undang
Lebih lanjut, mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) ini menyatakan dirinya sangat menghormati persidangan dan proses hukum sesuai amanat undang-undang.
Rizieq juga menilai PERMA tidak bisa mengalahkan undang-undang.
Kecuali ada perubahan undang-undang dari DPR atau pembuatan Perpu dari Presiden yang mewajibkan dirinya untuk datang di sidang online, Rizieq menyatakan akan siap hadir dan menaatinya.
"Kecuali ada perubahan undang-undang dari DPR atau dari Bapak Presiden Jokowi saat ini juga membuat Perpu yang mewajibkan saya hadir online saya siap menaati undang-undang atau Perpu yang ada."
Baca juga: Tanggapi Drama Walkout Sidang Rizieq, PERADI: Bela Klien, Advokat Harus Profesional dan Beretika
Baca juga: Kasus Habib Rizieq Shihab, Menolak Online hingga Mabes Ancang-ancang
'Tapi kalau undang-undang yang melanggar hak saya semacam ini dimana saya mau cari keadilan. Sidang online ini saja sudah tidak adil," tegas Rizieq.
Bahkan Rizieq menuturkan jika tetap dipaksakan untuk sidang online, ia mempersilakan majelis hakim untuk melanjutkan sidang tanpa kehadirannya bersama pengacara.
"Saya ikhlas saya ridho, saya tunggu vonisnya berapapun yang ditetapkan saya ridho. Saya tidak akan mendapatkan keadilan kalau sidangnya online."
"Silahkan mejelis hakim melanjutkan sidangnya, saya permisi saya tidak akan pernah mau mengikuti sidang online. Tapi kalau sidang offline saya siap ikut dari awal sampai akhir dengan tertib dengan disiplin," tutur Rizieq.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)
Baca berita Rizieq Shihab lainnya.