Gejolak di Partai Demokrat
Kubu AHY Tanggapi Marzuki Alie yang Cabut Gugatan Pemecatan: Baguslah, Mereka Akhirnya Sadar
Respon Partai Demokrat atas tindakan Marzuki Alie dkk mencabut gugatan terkait keputusan AHY memecat mereka sebagai kader PD.
Penulis:
Inza Maliana
Editor:
Malvyandie Haryadi
Pihak Marzuki Alie harus terlebih dahulu melengkapi berkas administrasi.
Salah satunya surat kuasa sebagai kuasa hukum Marzuki, serta membawa KTP penggugat.
"Kami sangat senang sekali ya, artinya para pihak ini sudah bisa menyelesaikan di luar persidangan. Aduh senangnya. Tapi surat kuasa bapak yang asli belum."
"Sehingga bapak apakah benar-benar pihak yang ditunjuk untuk legal standing itu sangat kami perlukan untuk kelengkapan berkas," kata Hakim Rosmina.

"Penyerahan surat kuasa asli harus melalui persidangan. Semuanya kegiatan dilaksanakan di persidangan," tambahnya.
Hakim Rosmina pun menunda persidangan, dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Jumat (26/3/2021) pukul 09.00 WIB.
"Silakan surat kuasa diserahkan di hari Jumat (26/3/2021) pukul 09.00 WIB. Kita sidang kembali untuk menyerahkan surat kuasa dan salinan KTP untuk kelengkapan berkas kami, " tutur Rosmina.
Baca juga: Dalam Webinar Amerika Bersatu, Moeldoko Diperkenalkan Sebagai Ketum Terpilih Partai Demokrat
Baca juga: Pengamat Nilai Kisruh Partai Demokrat Dipicu Krisis Legitimasi Kepimpinan AHY
"Pada saat itu juga mudah-mudahan kami bisa membacakan penetapan pencabutan gugatan."
"Tidak perlu kami minta dari tegugat. Ini suatu kemajuan. Ya enggak usah lah pake pengadilan ya," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib menggugat Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 Maret 2021 lalu.

Gugatan itu, sebagaimana tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, terdaftar dengan nomor registrasi 147/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.
Dalam berkas gugatannya, penggugat meminta majelis hakim membatalkan surat keputusan DPP Partai Demokrat terkait rekomendasi pemecatan terhadap mereka yang dikeluarkan pada Februari 2021.
Tepatnya pada beberapa minggu sebelum Kongres Luar Biasa (KLB) digelar di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret.
KLB di Sibolangit, yang menurut Partai Demokrat adalah pertemuan politik biasa, menetapkan Marzuki Alie sebagai ketua dewan pembina partai untuk periode 2021-2025.
Tidak hanya itu, pertemuan itu juga menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum partai untuk periode yang sama.
Berita lainnya terkait Gejolak di Partai Demokrat
(Tribunnews.com/Maliana/Ilham Rian Pratama)