Jumat, 15 Agustus 2025

Berapa Biaya Pembuatan SIM? Ini Syarat & Cara Registrasi Membuat SIM A atau SIM C Secara Online

Simak inilah syarat dan cara registrasi membuat SIM A atau SIM C secara online, lengkap beserta biayanya.

Penulis: Lanny Latifah
Polri
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) - Kepemilikan SIM diatur dalam Pasal 77 Ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut ini syarat dan cara registrasi membuat SIM A atau SIM C secara online, lengkap beserta biaya pembuatan SIM. 

Panduan pendaftaran SIM Online, dikutip dari indonesia.go.id:

1. Setelah semua data siap, selanjutnya adalah membuka situs resmi Polri di http://sim.korlantas.polri.go.id.

2. Kemudian, pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'.

3. Lalu, silakan klik menu 'Lanjut' dan setelah itu akan muncul menu 'Data Permohonan'.

Silakan isi jenis pemohonan, apakah ingin membuat SIM baru atau perpanjangan SIM.

4. Setelah itu, isi golongan SIM, alamat e-mail, dan polda kedatangan sesuai lokasi yang diinginkan.

5. Dari situ kembali klik 'Lanjut', dan Anda diminta mengisi data pribadi yang berisi mengenai kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon.

6. Berikutnya, Anda akan diminta mengisi data keadaan darurat yang dapat dihubungi.

Selain itu, tersedia pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung.

Lalu, ada pula data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi 'ya' atau 'tidak'.

7. Jangan lupa isi semua data yang dibutuhkan, dan pastikan data yang dimasukan benar.

Lalu klik tombol 'Lanjut' dan akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang Anda masukan pada proses cara membuat SIM online sebelumnya.

8. Pada menu ini, akan ada kolom tanggal kedatangan yang bisa dipilih sesuai waktu yang Anda inginkan untuk datang ke polres atau lokasi kedatangan yang sudah dipilih sebelumnya.

Baca juga: Jamin Mutu dan Efektivitas Pembiayaan, BPJS Kesehatan Perkuat Belanja Strategis Kesehatan

Baca juga: Bansos Tunai Rp 300 Ribu Cair Akhir Maret 2021, Cek Penerima di dtks.kemensos.go.id, Masukkan NIK

9. Selanjutnya, isi kode verfikasi kemudian klik tombol 'Kirim'.

10. Setelah mengikuti cara membuat SIM online di atas, akan muncul tampilan sukses registrasi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan