Korupsi Bansos Covid di Kemensos
KPK Duga Pengamat Politik Effendi Gazali jadi Broker Bansos Covid-19
Dugaan keterlibatan pengamat politik Effendi Gazali dalam kasus suap terkait proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 kian menguat.
"Jadi lebih banyak membahas 23 Juli 2020 ketika ada seminar nasional tentang riset bansos, saya pembawa acaranya lalu Ray Rangkuti ada beberapa lagi lah," kata Effendi.
Namun, Effendi tidak menjelaskan secara gamblang saat ditanya lebih jauh siapa yang dimaksud dengan 'dewa-dewa' itu.
Effendi justru mempertanyakan, kapan pihak-pihak yang lebih besar atau 'dewa-dewa' terkait kasus bansos ini dipanggil dan diperiksa oleh penyidik KPK.
"Saya sudah datang saya sudah dipanggil sudah memenuhi panggilan walaupun cuma di WA (WhatsApp) ya kan, saya datang yg besar-besar kapan nih dipanggilnya, silakan bapak dan ibu cari sendiri," tandas Effendi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Mensos Juliari P Batubara serta dua PPK Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.
KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian Iskandar dan Harry Van Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.
Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Perkara yang menjerat Ardian Iskandar dan Harry Van Sidabuke telah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam persidangan Senin (15/3/2021) terungkap jika Juliari Peter Batubara pernah memerintahkan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku PPK untuk mencoret perusahaan atau vendor yang tidak memberikan fee terkait proyek pengadaan bansos Covid-19.
Adi dan Matheus diperintahkan tidak memberikan lagi proyek kepada perusahaan yang belum menyetorkan fee bansos.
Perintah tersebut terungkap saat tim penasihat hukum terdakwa Harry Van Sidabukke membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Adi Wahyono.
Dalam BAP itu disebutkan, pada Mei 2020, Juliari memanggil Adi Wahyono dan Kukuh Ary Wibowo yang juga staf khusus Mensos Juliari.
Saat itu Juliari bertanya kepada keduanya soal realisasi permintaan fee sebesar Rp10.000 perpaket bansos kepada vendor penggarap proyek bansos.
"Target Juliari Batubara saat itu, adalah, saya (Adi Wahyono) dan Joko bisa memungut fee sebesar kurang lebih Rp30 miliar pada tahap 1, 3, dan 6. Saya sampaikan bahwa pemintaan itu sedang diproses oleh Matheus Joko Santoso," ucap tim penasihat hukum saat membacakan BAP Adi Wahyono di Pengadilan Tipikor.
Beberapa hari setelah permintaan tersebut, sebut dalam BAP Adi Wahyono, Juliari kembali memanggil Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/effendi-gazali-di-gedung-merah-putih-kpk-1121.jpg)