Korupsi Bansos Covid di Kemensos
KPK Duga Pengamat Politik Effendi Gazali jadi Broker Bansos Covid-19
Dugaan keterlibatan pengamat politik Effendi Gazali dalam kasus suap terkait proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 kian menguat.
Juliari saat itu bertanya kepada Matheus Joko soal fee yang dikumpulkan Matheus Joko.
Saat pertemuan tersebut, Matheus Joko menyampaikan daftar perusahaan yang sudah menyetor uang.
"Kemudian, saat itu Juliari Batubara sambil menanyakan kepada Joko dan saya, kenapa ada perusahaan-perusahaan yang belum menyetorkan uang dengan cara bertanya 'kenapa perusahaan ini belum?' sambil coret-coret perusahaan dan saat itu Joko menjawab 'ya yang ini belum'?" ujar tim penasihat hukum Harry.
"Kemudian atas arahan menteri tersebut, bahwa perusahaan yang belum menyetorkan uang, maka tidak usah diberikan di pekerjaan berikutnya. Apakah saksi tetap pada BAP ini? Atau saksi ingin merubah keterangan pada BAP ini?" tanya tim penasihat hukum Harry kepada Adi Wahyono.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Adi mengaku tetap pada keterangannya.
"Saya tetap konsisten pada BAP. Jadi tidak ada hubungannya dengan mencoret. Karena apa? Karena di halaman berikutnya sudah ada di BAP," tegas Adi.
Tim penasihat hukum kembali melontarkan pertanyaan mengenai arahan Juliari mencoret vendor yang belum menyetorkan fee.
"Pertanyaan saya apakah betul ada arahan dari pak menteri yang menyatakan bahwa perusahaan yang belum menyetorkan uang tidak usah diberikan pekerjaan berikutnya? Benar atau tidak?" tanya tim penasihat hukum Harry.
Namun, Adi Wahyono kembali tidak tegas menjawab.
Tim penasihat hukum Harry pun kembali bertanya hal serupa kepada Adi.
Pertanyaan soal adanya permintaan Juliari agar vendor yang tak memberi uang agar tidak mendapatkan pekerjaan di tahap berikutnya.
"Itu jawaban yang tidak menjawab pertanyaan saya. Apakah betul ada arahan dari menteri, bahwa apabila perusahaan yang tidak memberikan uang tidak usah diberikan pekerjaan lagi?" tanya tim penasihat hukum lagi.
"Ya, ada arahan pak," kata Adi Wahyono menjawab pertanyaan penasihat hukum Harry.
Catatan Redaksi
Tribunnews.com dan Effendi Gazali telah melakukan mediasi di Dewan Pers pada 8 April 2021.
Pengadu dan Teradu sepakat dengan risalah Dewan Pers yang diterbitkan pada 13 April 2021.
Berikut Hak Jawab Effendi Gazali selaku Pengadu, Berjudul: Effendi Gazali Tak Terkait 162.250 Paket Bansos
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/effendi-gazali-di-gedung-merah-putih-kpk-1121.jpg)