Selasa, 26 Agustus 2025

SPT Pajak

Muncul Status Kurang Bayar atau Lebih Bayar saat Lapor SPT Tahunan? Ini Arti hingga Penyebabnya

Berikut penjelasan mengenai status kurang bayar atau lebih bayar ketika lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang akan berakhir pada 31 Maret 2021.

Tangkap layar laman pajak.go.id
Halaman website pajak.go.id. Muncul Status Kurang Bayar atau Lebih Bayar saat Lapor SPT Tahunan? Ini Arti hingga Penyebabnya. 

- WP belum melakukan pembayaran

- WP sudah melakukan pembayaran, namun nominal yang dibayarkan kurang dari nilai Kurang Bayar pada SPT

- WP tidak mengisi tanggal pelunasan

Penyelesaian:

- Semua penyelesaian untuk SPT dengan status Nihil

- WP harus sudah melakukan pembayaran untuk dapat melaporkan SPT

- WP harus melakukan pembayaran sejumlah dengan nilai Kurang Bayar pada SPT

- WP harus mengisi tanggal pelunasan

Muncul Status Lebih Bayar

Penyebab:

- Semua peneyebab untuk SPT dengan status Nihil

- WP belum menunggah (upload) keterangan atau dokumen yang disyaratkan dalam pelaporan SPT

Penyelesaian:

- Semua penyelesaian untuk SPT dengan status NIHIL

- WP harus mengunggah (upload) dokumen pendukung dalam bentuk ekstensi .pdf (maksimal 40MB)

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan