Minggu, 24 Agustus 2025

SPT Pajak

Apa yang Terjadi Jika Telat Mengisi SPT Tahunan? Berikut Sanksi dan Besaran Dendanya

Inilah sanksi dan denda bila telat laporan SPT Tahunan. Hari ini adalah hari terakhir untuk laporan.

Penulis: Gigih
Editor: Sri Juliati
Tangkap Layar Akun Instagram @ditjenpajakri
Inilah sanksi dan denda bila telat laporan SPT Tahunan. Hari ini adalah hari terakhir untuk laporan. 

- Buka laman www.pajak.go.id

- Klik login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun)

- Isikan dengan NPWP dan password

- Ketikan kode keamanan, lalu klik Login

Halaman website djponline.pajak.go.id.
Halaman website djponline.pajak.go.id. Lapor SPT Tahunan secara Online sebelum 31 Maret 2021, Buka www.pajak.go.id, Ini Panduannya. (Tangkap Layar djponline.pajak.go.id)

- Masuk ke dashboard pajak

- Klik lapor

- Klik icon e-Filing

- Tekan tombol "Buat SPT"

- Akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai

- Di pertanyaan terakhir (paling bawah), ada pilihan pengisian formulir 1770 S, pilih formulir "Dengan Bentuk Formulir"

- Apabila wajib pajak ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban “Dengan Panduan".

- Tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir

- Isi data formulir yang meliputi isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya)

- Klik "Langkah selanjutnya"

- Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja)

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan